<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Penyuap Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Disidang</title><description>Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/05/337/2178633/dua-penyuap-bupati-nonaktif-sidoarjo-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/05/337/2178633/dua-penyuap-bupati-nonaktif-sidoarjo-segera-disidang"/><item><title>Dua Penyuap Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/05/337/2178633/dua-penyuap-bupati-nonaktif-sidoarjo-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/05/337/2178633/dua-penyuap-bupati-nonaktif-sidoarjo-segera-disidang</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2020 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/05/337/2178633/dua-penyuap-bupati-nonaktif-sidoarjo-segera-disidang-ZlyVo8Jb0x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, tiba di KPK pada Rabu (8/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/05/337/2178633/dua-penyuap-bupati-nonaktif-sidoarjo-segera-disidang-ZlyVo8Jb0x.jpg</image><title>Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, tiba di KPK pada Rabu (8/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dua pengusaha penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi akan segera disidang terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya akan disidang sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan pada hari ini.
&quot;Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) atas nama tersangka terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M Totok Sumedi,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2020).
Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, tim Jaksa Penuntut pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan terhadap keduanya. Guna memudahkan jalannya persidangan, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi akan dipindahkan.

KPK menitipkan Ibnu Ghopur di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhitung sejak, 5 Maret 2020 sampai 24 Maret 2020. Totok Sumedi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
&quot;Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya,&quot; ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenamnya adalah Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; serta dua pihak swasta yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Baca Juga : Bupati Non-aktif Sidoarjo Akui Ada Aliran Dugaan Suap Rp300 Juta ke Klub Bola Deltras
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.

Baca Juga : KPK Periksa Dua Mantan Pengurus Klub Sepakbola Deltras Sidoarjo</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dua pengusaha penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi akan segera disidang terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Keduanya akan disidang sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan pada hari ini.
&quot;Hari ini, penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) atas nama tersangka terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M Totok Sumedi,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2020).
Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, tim Jaksa Penuntut pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan terhadap keduanya. Guna memudahkan jalannya persidangan, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi akan dipindahkan.

KPK menitipkan Ibnu Ghopur di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhitung sejak, 5 Maret 2020 sampai 24 Maret 2020. Totok Sumedi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
&quot;Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya,&quot; ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenamnya adalah Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; serta dua pihak swasta yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Baca Juga : Bupati Non-aktif Sidoarjo Akui Ada Aliran Dugaan Suap Rp300 Juta ke Klub Bola Deltras
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.

Baca Juga : KPK Periksa Dua Mantan Pengurus Klub Sepakbola Deltras Sidoarjo</content:encoded></item></channel></rss>
