<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Dana BOS Rp150 Juta, 3 Pelaku Ditembak Polisi</title><description>Ketiga pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/05/512/2178880/curi-dana-bos-rp150-juta-3-pelaku-ditembak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/05/512/2178880/curi-dana-bos-rp150-juta-3-pelaku-ditembak-polisi"/><item><title>Curi Dana BOS Rp150 Juta, 3 Pelaku Ditembak Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/05/512/2178880/curi-dana-bos-rp150-juta-3-pelaku-ditembak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/05/512/2178880/curi-dana-bos-rp150-juta-3-pelaku-ditembak-polisi</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2020 22:46 WIB</pubDate><dc:creator>krjogja.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/05/512/2178880/curi-dana-bos-rp150-juta-3-pelaku-ditembak-polisi-fgR2Z91Eqe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketiga pelaku pencurian dana BOS merintih kesakitan saat diminta keterangan. (Foto : krjogja.com/Unggul P)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/05/512/2178880/curi-dana-bos-rp150-juta-3-pelaku-ditembak-polisi-fgR2Z91Eqe.jpg</image><title>Ketiga pelaku pencurian dana BOS merintih kesakitan saat diminta keterangan. (Foto : krjogja.com/Unggul P)</title></images><description>KENDAL &amp;ndash;  Tim Resmob Polres Kendal menembak tiga pencuri uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 150 juta, yang baru diambil dari Bank Jateng. Petugas terpaksa menembak tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil karena melawan saat ditangkap.
Ketiga tersangka adalah Kamarudin alias Kama, warga Manokwari Papua Barat; Marco Yan Pongoh, warga Makasar, Sulawesi Selatan; dan Ranto, warga Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka berbagi tugas saat menjalankan aksinya. Ada yang mengawasi di dalam bank untuk mencari korban, ada yang bertugas membuntuti korban, hingga mengeksekusi. Kawanan ini hanya butuh waktu lima detik untuk memecah kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dasbor.
&amp;ldquo;Tersangka juga sempat berpindah-pindah bank di Kota Kendal untuk mencari sasaran dan pada Senin 2 Maret 2020. Tersangka Ranto yang berpura-pura menunggu antrean mengawasi korbannya di Bank Jateng,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana saat gelar perkara Kamis (5/3/2020).
Ia menambahkan, setelah menemukan sasarannya tersangka Ranto memberitahu rekannya yang menunggu di luar Bank Jateng. Ranto menginformasikan ciri-ciri korban dan mobil yang digunakannya ke rekannya.



&amp;ldquo;Korban dibuntuti sampai berhenti di pinggir jalan Desa Gubungsari Kecamatan Pegandon untuk takziah. Kesempatan ini digunakan tersangka untuk mencongkel dan memecah kaca depan mobil Mitsubhisi Mirage bernomor polisi H 9072 KM dengan kunci letter T,&amp;rdquo; tuturnya.
Modus kawanan ini adalah mencari korban di bank yang ada di Kendal. Setelah mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar lalu dibuntuti dan memecah kaca mobil saat berhenti di pinggir jalan.
&amp;ldquo;Tersangka cukup lihai karena hanya butuh waktu lima detik untuk mencongkel dan memecah kaca serta mengambil uang sebesar Rp150 juta. Sebelumnya tersangka berpura-pura berkaca dan melihat lokasi penyimpanan uang baru kemudian melakukan aksinya. Setelah berhasil menggondol uang yang merupakan uang dana BOS SMP Negeri 1 Gemuh, tersangka kabur ke Semarang,&amp;rdquo; ucap Ali Wardana.

Tersangka Kamarudin mengatakan, ia bertugas mengeksekusi setelah  mendapat informasi dari temannya yang mengawasi di dalam Bank Jateng.
&amp;ldquo;Saat itu mobil korban berhenti di pinggir jalan. Saya mencongkel dan  memecah kaca untuk mengambil uang di dalam mobil. Hanya butuh lima  detik untuk mencongkel memecah kaca lalu mengambil uang yang dibungkus  plastik,&amp;rdquo; ujar Kamarudin.
Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat  ditangkap di daerah Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan  tersangka kawanan pecah kaca mobil ini gabungan Tim Jatanras Polda  Jateng dan Polres Banyumas.

Baca Juga : Diperiksa Polisi, Ruth dan Awkarin Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Carding

Polisi mengamankan uang sisa hasil pencurian dan barang yang dibeli  dari uang curian serta plat nomor sepeda motor palsu yang digunakan  tersangka. Polisi juga menyita kunci letter T yang digunakan untuk  mencongkel, serta dua sepeda motor Honda Vario. Tersangka bakal dijerat  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancamannya  penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Maling Lintas Daerah, 6 Tersangka Diringkus
</description><content:encoded>KENDAL &amp;ndash;  Tim Resmob Polres Kendal menembak tiga pencuri uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 150 juta, yang baru diambil dari Bank Jateng. Petugas terpaksa menembak tiga pencuri spesialis pecah kaca mobil karena melawan saat ditangkap.
Ketiga tersangka adalah Kamarudin alias Kama, warga Manokwari Papua Barat; Marco Yan Pongoh, warga Makasar, Sulawesi Selatan; dan Ranto, warga Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka berbagi tugas saat menjalankan aksinya. Ada yang mengawasi di dalam bank untuk mencari korban, ada yang bertugas membuntuti korban, hingga mengeksekusi. Kawanan ini hanya butuh waktu lima detik untuk memecah kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dasbor.
&amp;ldquo;Tersangka juga sempat berpindah-pindah bank di Kota Kendal untuk mencari sasaran dan pada Senin 2 Maret 2020. Tersangka Ranto yang berpura-pura menunggu antrean mengawasi korbannya di Bank Jateng,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana saat gelar perkara Kamis (5/3/2020).
Ia menambahkan, setelah menemukan sasarannya tersangka Ranto memberitahu rekannya yang menunggu di luar Bank Jateng. Ranto menginformasikan ciri-ciri korban dan mobil yang digunakannya ke rekannya.



&amp;ldquo;Korban dibuntuti sampai berhenti di pinggir jalan Desa Gubungsari Kecamatan Pegandon untuk takziah. Kesempatan ini digunakan tersangka untuk mencongkel dan memecah kaca depan mobil Mitsubhisi Mirage bernomor polisi H 9072 KM dengan kunci letter T,&amp;rdquo; tuturnya.
Modus kawanan ini adalah mencari korban di bank yang ada di Kendal. Setelah mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar lalu dibuntuti dan memecah kaca mobil saat berhenti di pinggir jalan.
&amp;ldquo;Tersangka cukup lihai karena hanya butuh waktu lima detik untuk mencongkel dan memecah kaca serta mengambil uang sebesar Rp150 juta. Sebelumnya tersangka berpura-pura berkaca dan melihat lokasi penyimpanan uang baru kemudian melakukan aksinya. Setelah berhasil menggondol uang yang merupakan uang dana BOS SMP Negeri 1 Gemuh, tersangka kabur ke Semarang,&amp;rdquo; ucap Ali Wardana.

Tersangka Kamarudin mengatakan, ia bertugas mengeksekusi setelah  mendapat informasi dari temannya yang mengawasi di dalam Bank Jateng.
&amp;ldquo;Saat itu mobil korban berhenti di pinggir jalan. Saya mencongkel dan  memecah kaca untuk mengambil uang di dalam mobil. Hanya butuh lima  detik untuk mencongkel memecah kaca lalu mengambil uang yang dibungkus  plastik,&amp;rdquo; ujar Kamarudin.
Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat  ditangkap di daerah Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan  tersangka kawanan pecah kaca mobil ini gabungan Tim Jatanras Polda  Jateng dan Polres Banyumas.

Baca Juga : Diperiksa Polisi, Ruth dan Awkarin Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Carding

Polisi mengamankan uang sisa hasil pencurian dan barang yang dibeli  dari uang curian serta plat nomor sepeda motor palsu yang digunakan  tersangka. Polisi juga menyita kunci letter T yang digunakan untuk  mencongkel, serta dua sepeda motor Honda Vario. Tersangka bakal dijerat  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancamannya  penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Maling Lintas Daerah, 6 Tersangka Diringkus
</content:encoded></item></channel></rss>
