<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tilang Elektronik di Bekasi Akan Sasar Pengendara Roda Dua</title><description>Pemberlakuan pelanggaran tilang elektronik yang diterapkan oleh Polres Metro Bekasi akan diperluas kepada pengendara sepeda motor</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/06/338/2179269/tilang-elektronik-di-bekasi-akan-sasar-pengendara-roda-dua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/06/338/2179269/tilang-elektronik-di-bekasi-akan-sasar-pengendara-roda-dua"/><item><title>Tilang Elektronik di Bekasi Akan Sasar Pengendara Roda Dua</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/06/338/2179269/tilang-elektronik-di-bekasi-akan-sasar-pengendara-roda-dua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/06/338/2179269/tilang-elektronik-di-bekasi-akan-sasar-pengendara-roda-dua</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2020 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/06/338/2179269/tilang-elektronik-di-bekasi-akan-sasar-pengendara-roda-dua-MwnZFtL57T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan (Foto: Okezone/Wisnu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/06/338/2179269/tilang-elektronik-di-bekasi-akan-sasar-pengendara-roda-dua-MwnZFtL57T.jpg</image><title>Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan (Foto: Okezone/Wisnu)</title></images><description>BEKASI - Pemberlakuan pelanggaran tilang elektronik yang diterapkan oleh Polres Metro Bekasi akan diperluas kepada pengendara sepeda motor, setelah sebelumnya hanya mengarah ke pengendara roda empat.
Penambahan tilang elektronik ini berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah pelanggaran. &quot;Kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah,&quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Tilang elektronik ini akan menyasar bagi pelanggar roda dua yang tidak menggunakan helm, kecepatan tinggi dan melawan arus. Begitu juga bagi pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

&quot;Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang,&quot; kata dia.
Baca Juga: Ini 3 Titik di Bekasi yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik
Hendra mengakui bahwa tilang elektronik ini mulanya hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur dan juga berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong.
Hendra mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.
&quot;Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alrent,&quot; ucapnya.Rencananya kepolisian akan mengujicoba peralatan elektronik pada  akhir pekan ini selama empat hari, yakni 7-10 Maret 2020. Uji coba  dilakukan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang,  Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
&quot;Akan ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik, tapi ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan,&quot; katanya.
Setelah uji coba, pihaknya bakal menggelar masa sosialisasi selama  satu bulan, yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. Pada  masa sosialisasi para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan  teguran.
Kendati hanya bersifat teguran, tapi surat teguran tetap dikirimkan  kepada pelanggar baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos.
&quot;Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau  ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami  antarkan lewat pos. Kami sudah kerja sama dengan kantor pos,&quot; ucapnya.
Hendra menambahkan setelah menerima surat teguran atau nantinya surat  tilang penerima diberi waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi.
&quot;Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik  dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmasi kami akan  lakukan penelitian dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar  denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir,&quot; kata dia.</description><content:encoded>BEKASI - Pemberlakuan pelanggaran tilang elektronik yang diterapkan oleh Polres Metro Bekasi akan diperluas kepada pengendara sepeda motor, setelah sebelumnya hanya mengarah ke pengendara roda empat.
Penambahan tilang elektronik ini berdasarkan hasil kajian terhadap sejumlah pelanggaran. &quot;Kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah,&quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Tilang elektronik ini akan menyasar bagi pelanggar roda dua yang tidak menggunakan helm, kecepatan tinggi dan melawan arus. Begitu juga bagi pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

&quot;Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang,&quot; kata dia.
Baca Juga: Ini 3 Titik di Bekasi yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik
Hendra mengakui bahwa tilang elektronik ini mulanya hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur dan juga berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong.
Hendra mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional atau dikenal dengan NTMC Mabes Polri.
&quot;Jadi kan kamera itu terus merekam, begitu di-capture nomor polisinya tidak terdaftar atau tidak sesuai maka nanti langsung ada alrent,&quot; ucapnya.Rencananya kepolisian akan mengujicoba peralatan elektronik pada  akhir pekan ini selama empat hari, yakni 7-10 Maret 2020. Uji coba  dilakukan di satu titik yakni di persimpangan Sentra Grosir Cikarang,  Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
&quot;Akan ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik, tapi ini hanya menguji coba peralatannya, belum ada tindakan,&quot; katanya.
Setelah uji coba, pihaknya bakal menggelar masa sosialisasi selama  satu bulan, yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. Pada  masa sosialisasi para pelanggar tidak dikenai tilang namun diberikan  teguran.
Kendati hanya bersifat teguran, tapi surat teguran tetap dikirimkan  kepada pelanggar baik secara elektronik maupun dikirim melalui pos.
&quot;Nanti pelanggaran akan diberitahukan melalui data pada Samsat. Kalau  ada nomornya teguran dikirim lewat WA atau email. Kalau tidak ada, kami  antarkan lewat pos. Kami sudah kerja sama dengan kantor pos,&quot; ucapnya.
Hendra menambahkan setelah menerima surat teguran atau nantinya surat  tilang penerima diberi waktu selama 14 hari untuk mengklarifikasi.
&quot;Kalau yang melanggar bukan si penerima atau kendaraan bukan milik  dia lagi maka bisa dikonfirmasi. Ketika sudah dikonfirmasi kami akan  lakukan penelitian dan apabila sudah lewat konfirmasi diminta membayar  denda atau nantinya STNK dia bakal terblokir,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
