<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Timbun Masker, Penjual Bakso Ditangkap Polisi</title><description>Polres Madiun berhasil mengamankan seorang penimbunan masker berinisial EW (36) asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/06/519/2178919/timbun-masker-penjual-bakso-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/06/519/2178919/timbun-masker-penjual-bakso-ditangkap-polisi"/><item><title>Timbun Masker, Penjual Bakso Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/06/519/2178919/timbun-masker-penjual-bakso-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/06/519/2178919/timbun-masker-penjual-bakso-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2020 02:51 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/06/519/2178919/timbun-masker-penjual-bakso-ditangkap-polisi-ShJa1fcskv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Masker (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/06/519/2178919/timbun-masker-penjual-bakso-ditangkap-polisi-ShJa1fcskv.jpg</image><title>Ilustrasi Masker (Foto: Shutterstock)</title></images><description>MADIUN - Polres Madiun berhasil mengamankan seorang penimbunan masker berinisial EW (36) asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. EW yang berprofesi sebagai penjual bakso ini tertangkap basah menimbun 40 boks masker di rumahnya.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan berhasil membongkar aksi penimbunan masker yang dilakukan EW setelah mendapat informasi dari masyarakat.
&quot;Kami melakukan penggeledahan di rumahnya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ada 40 boks masker yang dijual oleh pelaku, dengan harga yang berkali-kali lipat,&quot; ungkap Eddwi saat rilis di Mapolres Madiun, Kamis (5/4/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, masker yang disimpannya merupakan kiriman dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.
&quot;Dari pengakuannya ia mendapat masker dari istrinya yang bekerja sebagai TKW, tapi ini masih kami dalami lebih lanjut,&quot; ucap Eddwi.
(Foto: Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto/Okezone)
Baca Juga: Kapolresta Manado Bakal Tindak Distributor yang Timbun Masker
Pihaknya menjelaskan pelaku menjualbelikan masker yang ditimbunnya dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.  &quot;Pelaku menawarkan masker melalui Facebook dengan dijual seharga Rp285.000 per kotaknya,&quot; imbuhnya.
Akibat aksinya EW harus meringkuk di tahanan Polres Madiun, ia dijerat dengan undang-undang perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.</description><content:encoded>MADIUN - Polres Madiun berhasil mengamankan seorang penimbunan masker berinisial EW (36) asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. EW yang berprofesi sebagai penjual bakso ini tertangkap basah menimbun 40 boks masker di rumahnya.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan berhasil membongkar aksi penimbunan masker yang dilakukan EW setelah mendapat informasi dari masyarakat.
&quot;Kami melakukan penggeledahan di rumahnya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ada 40 boks masker yang dijual oleh pelaku, dengan harga yang berkali-kali lipat,&quot; ungkap Eddwi saat rilis di Mapolres Madiun, Kamis (5/4/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, masker yang disimpannya merupakan kiriman dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.
&quot;Dari pengakuannya ia mendapat masker dari istrinya yang bekerja sebagai TKW, tapi ini masih kami dalami lebih lanjut,&quot; ucap Eddwi.
(Foto: Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto/Okezone)
Baca Juga: Kapolresta Manado Bakal Tindak Distributor yang Timbun Masker
Pihaknya menjelaskan pelaku menjualbelikan masker yang ditimbunnya dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.  &quot;Pelaku menawarkan masker melalui Facebook dengan dijual seharga Rp285.000 per kotaknya,&quot; imbuhnya.
Akibat aksinya EW harus meringkuk di tahanan Polres Madiun, ia dijerat dengan undang-undang perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
