<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tawuran-Antar Pelajar di Bekasi, 8 Orang Jadi Tersangka   </title><description>Delapan orang ditetapkan senagai tersangka atas tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Cikarang Cibarusah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/07/338/2179537/tawuran-antar-pelajar-di-bekasi-8-orang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/07/338/2179537/tawuran-antar-pelajar-di-bekasi-8-orang-jadi-tersangka"/><item><title> Tawuran-Antar Pelajar di Bekasi, 8 Orang Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/07/338/2179537/tawuran-antar-pelajar-di-bekasi-8-orang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/07/338/2179537/tawuran-antar-pelajar-di-bekasi-8-orang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Sabtu 07 Maret 2020 05:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/07/338/2179537/tawuran-antar-pelajar-di-bekasi-8-orang-jadi-tersangka-BrermVzfgz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/07/338/2179537/tawuran-antar-pelajar-di-bekasi-8-orang-jadi-tersangka-BrermVzfgz.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>BEKASI - Delapan orang ditetapkan senagai tersangka atas tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, tepatnya depan Taman Buaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 4 Maret 2020.

&quot;Delapan orang kita tetapkan tersangka, diantara tersangka itu ada alumni yang sudah dua tahun lalu lulus sekolah,&quot; ungkap Kapolsek Serang Baru, AKP Wito kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2020.

Kedua kelompok pelajar itu, kata Wito berasal dari Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negara Cibarusah. Dari tawuran itu, 28 pelajar digelandang ke Polsek Serang Baru.
&amp;nbsp;Baca juga: Saling Ejek di Medsos, Pelajar di Bekasi Tawuran
Tawuran antar pelajar itu terjadi Rabu 4 Maret sekitar pukul 17.00 WIB itu menyebabkan dua pelajar mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Namun demikian, kata Wito memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

&quot;Tidak ada korban jiwa, hanya dua orang luka di bagian tangan,&quot; kata dia.

Dua orang yang terluka karena sabetan sejam itu, kata dia, juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.

&quot;Dua orang itu juga temasuk tersangka karena membawa senjata tajam dan provokator,&quot; jelas dia.

Sedangkan sisanya dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, diberi pembinaan dan diminta wajib lapor ke Polsek Serang Baru. Orangtua mereka pun dipanggil untuk dibuatkan surat pernyataan.
</description><content:encoded>BEKASI - Delapan orang ditetapkan senagai tersangka atas tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, tepatnya depan Taman Buaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 4 Maret 2020.

&quot;Delapan orang kita tetapkan tersangka, diantara tersangka itu ada alumni yang sudah dua tahun lalu lulus sekolah,&quot; ungkap Kapolsek Serang Baru, AKP Wito kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2020.

Kedua kelompok pelajar itu, kata Wito berasal dari Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negara Cibarusah. Dari tawuran itu, 28 pelajar digelandang ke Polsek Serang Baru.
&amp;nbsp;Baca juga: Saling Ejek di Medsos, Pelajar di Bekasi Tawuran
Tawuran antar pelajar itu terjadi Rabu 4 Maret sekitar pukul 17.00 WIB itu menyebabkan dua pelajar mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Namun demikian, kata Wito memastikan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

&quot;Tidak ada korban jiwa, hanya dua orang luka di bagian tangan,&quot; kata dia.

Dua orang yang terluka karena sabetan sejam itu, kata dia, juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.

&quot;Dua orang itu juga temasuk tersangka karena membawa senjata tajam dan provokator,&quot; jelas dia.

Sedangkan sisanya dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, diberi pembinaan dan diminta wajib lapor ke Polsek Serang Baru. Orangtua mereka pun dipanggil untuk dibuatkan surat pernyataan.
</content:encoded></item></channel></rss>
