<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Ingatkan Polisi Tak Gunakan Pendekatan Pidana Terkait Penimbunan Masker</title><description>Karena belum tentu penimbunan itu masuk kategori pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/08/337/2180030/ombudsman-ingatkan-polisi-tak-gunakan-pendekatan-pidana-terkait-penimbunan-masker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/08/337/2180030/ombudsman-ingatkan-polisi-tak-gunakan-pendekatan-pidana-terkait-penimbunan-masker"/><item><title>Ombudsman Ingatkan Polisi Tak Gunakan Pendekatan Pidana Terkait Penimbunan Masker</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/08/337/2180030/ombudsman-ingatkan-polisi-tak-gunakan-pendekatan-pidana-terkait-penimbunan-masker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/08/337/2180030/ombudsman-ingatkan-polisi-tak-gunakan-pendekatan-pidana-terkait-penimbunan-masker</guid><pubDate>Minggu 08 Maret 2020 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/08/337/2180030/ombudsman-ingatkan-polisi-tak-gunakan-pendekatan-pidana-terkait-penimbunan-masker-7wgOOrLZSW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih (Foto : Okezone.com/M Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/08/337/2180030/ombudsman-ingatkan-polisi-tak-gunakan-pendekatan-pidana-terkait-penimbunan-masker-7wgOOrLZSW.jpg</image><title>Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih (Foto : Okezone.com/M Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengimbau kepada Polri untuk tidak menggunakan pendekatan pidana pasca merebaknya penimbunan masker terkait kasus virus korona.

&quot;Kita kasih pluit kecil ke teman kepolisian, 'hei jangan lakukan pendekatan pidana', karena belum tentu penimbunan itu masuk (kategori pidana) nanti repot akhirnya,&quot; kata Alamsyah saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, hal itu bisa berbahaya dan bisa memperkeruh suasana sebab hal itu belum tentu bisa dibuktikan. Untuk itu dirinya khawatir langkah tersebut kurang tepat dilakukan.

&quot;Kalau nanti kemudian dijual barangnya, sementara di pengadilan dinyatakan dia tak terbukti penimbunan, apa yang terjadi? Kan membah memperkeruh,&quot; paparnya.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020

Alamsyah menilai, cara terbaik untuk menngani persoalan tersebut dengan melakukan persuasif. Dan menyerahkan kepada pihak terkait yakni Kementerian Perdagangan.

&quot;Jadi menurut saya sebagai persuasi oke, kemudian biarkan Menteri Perdagangan yang menetapkan apabila memang ada sanksi adminsitratif, kedua persuasif,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengimbau kepada Polri untuk tidak menggunakan pendekatan pidana pasca merebaknya penimbunan masker terkait kasus virus korona.

&quot;Kita kasih pluit kecil ke teman kepolisian, 'hei jangan lakukan pendekatan pidana', karena belum tentu penimbunan itu masuk (kategori pidana) nanti repot akhirnya,&quot; kata Alamsyah saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, hal itu bisa berbahaya dan bisa memperkeruh suasana sebab hal itu belum tentu bisa dibuktikan. Untuk itu dirinya khawatir langkah tersebut kurang tepat dilakukan.

&quot;Kalau nanti kemudian dijual barangnya, sementara di pengadilan dinyatakan dia tak terbukti penimbunan, apa yang terjadi? Kan membah memperkeruh,&quot; paparnya.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020

Alamsyah menilai, cara terbaik untuk menngani persoalan tersebut dengan melakukan persuasif. Dan menyerahkan kepada pihak terkait yakni Kementerian Perdagangan.

&quot;Jadi menurut saya sebagai persuasi oke, kemudian biarkan Menteri Perdagangan yang menetapkan apabila memang ada sanksi adminsitratif, kedua persuasif,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
