<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mertua Laporkan Menantu ke Polisi Gara-Gara Ini</title><description>Warga Prabumulih Barat, Sumatera Selatan melaporkan menantunya ke polisi. Apa sebabnya?</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/08/610/2180044/mertua-laporkan-menantu-ke-polisi-gara-gara-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/08/610/2180044/mertua-laporkan-menantu-ke-polisi-gara-gara-ini"/><item><title>Mertua Laporkan Menantu ke Polisi Gara-Gara Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/08/610/2180044/mertua-laporkan-menantu-ke-polisi-gara-gara-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/08/610/2180044/mertua-laporkan-menantu-ke-polisi-gara-gara-ini</guid><pubDate>Minggu 08 Maret 2020 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/08/610/2180044/mertua-laporkan-menantu-ke-polisi-gara-gara-ini-4PwD7Oy5iI.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/08/610/2180044/mertua-laporkan-menantu-ke-polisi-gara-gara-ini-4PwD7Oy5iI.jpeg</image><title>ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>PRABUMULIH &amp;ndash; Kesabaran Edi Irianto (58) terhadap Eko sudah habis. Edi yang merupakan warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan melaporkan menantunya ke polisi atas dugaan penipuan. Dia menuduh Eko membohonginya karena belum membayar uang yang dipinjamkan Rp20 juta.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal mengatakan, Edi melaporkan Eko karena  menantunya itu telah meminjam uang ke dia sebesar Rp20 juta, namun tidak pernah dikembalikan.
&quot;Pelaku ini pinjam uang Rp20 juta untuk usaha, uang dikasihkan ke mertuanya tapi diduga tidak digunakan usaha. Lalu mertuanya melaporkan ke polisi, karena pelaku ini sering pinjam dan sering berbohong saat ditagih,&quot; kata Mursal, Minggu (8/3/2020).
Sementara itu, pelaku mengakui jika dirinya meminjam uang senilai Rp20 juta. Saat ditanya uangnya digunakan untuk apa, pelaku berkilah jika uangnya digunakan untuk membuka usaha jus.
&quot;Buat usaha jus pak, sekarang udah bangkrut. Belum mengangsur sama sekali soalnya sudah bangkrut,&quot; kata Eko seperti dilansir dari iNews.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
</description><content:encoded>PRABUMULIH &amp;ndash; Kesabaran Edi Irianto (58) terhadap Eko sudah habis. Edi yang merupakan warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan melaporkan menantunya ke polisi atas dugaan penipuan. Dia menuduh Eko membohonginya karena belum membayar uang yang dipinjamkan Rp20 juta.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal mengatakan, Edi melaporkan Eko karena  menantunya itu telah meminjam uang ke dia sebesar Rp20 juta, namun tidak pernah dikembalikan.
&quot;Pelaku ini pinjam uang Rp20 juta untuk usaha, uang dikasihkan ke mertuanya tapi diduga tidak digunakan usaha. Lalu mertuanya melaporkan ke polisi, karena pelaku ini sering pinjam dan sering berbohong saat ditagih,&quot; kata Mursal, Minggu (8/3/2020).
Sementara itu, pelaku mengakui jika dirinya meminjam uang senilai Rp20 juta. Saat ditanya uangnya digunakan untuk apa, pelaku berkilah jika uangnya digunakan untuk membuka usaha jus.
&quot;Buat usaha jus pak, sekarang udah bangkrut. Belum mengangsur sama sekali soalnya sudah bangkrut,&quot; kata Eko seperti dilansir dari iNews.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
