<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tembak Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakut</title><description>Pelaku diduga sudah tiga kali mencabuli korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/09/338/2180590/polisi-tembak-pelaku-pelecehan-anak-berkebutuhan-khusus-di-jakut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/09/338/2180590/polisi-tembak-pelaku-pelecehan-anak-berkebutuhan-khusus-di-jakut"/><item><title>Polisi Tembak Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakut</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/09/338/2180590/polisi-tembak-pelaku-pelecehan-anak-berkebutuhan-khusus-di-jakut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/09/338/2180590/polisi-tembak-pelaku-pelecehan-anak-berkebutuhan-khusus-di-jakut</guid><pubDate>Senin 09 Maret 2020 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/09/338/2180590/polisi-tembak-pelaku-pelecehan-anak-berkebutuhan-khusus-di-jakut-IFcHT9vizE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/09/338/2180590/polisi-tembak-pelaku-pelecehan-anak-berkebutuhan-khusus-di-jakut-IFcHT9vizE.jpg</image><title>ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menembak seorang pria berinisial IW yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus berusia 13 tahun. IW ditembak di kaki dengan alasan berusaha melarikan diri saat ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

&quot;Tersangka ini melarikan diri sehingga kita melakukan penyergarpan namun dia melarikan diri, maka kita berikan tindakan tegas terukur,&quot; kata Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Imam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Cilincing. Pelaku yang merupakan tetangga korban itu diduga sudah mencabuli korban tiga kali sejak Januari, sebelum ditangkap pada 3 Maret 2020.

&quot;Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri dilakukan sudah tiga kali,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Modus pelaku sendiri menggunakan video porno yang dipertontonkan kepada korban. Ia juga menawarkan sejumlah uang agar korban mau melakukan hubungan.

&quot;Awal mulanya, tersangka memperlihatkan handphone ini menunjukkan video porno dan terangsang. (Korban) nolak awalnya tapi dirayu sama pelaku, apalagi dengan bujuk rayunya akan memberikan uang Rp 200 ribu, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan,&quot; tuturnya.

Tersangka IW kini ditahan polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menembak seorang pria berinisial IW yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus berusia 13 tahun. IW ditembak di kaki dengan alasan berusaha melarikan diri saat ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

&quot;Tersangka ini melarikan diri sehingga kita melakukan penyergarpan namun dia melarikan diri, maka kita berikan tindakan tegas terukur,&quot; kata Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Imam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Cilincing. Pelaku yang merupakan tetangga korban itu diduga sudah mencabuli korban tiga kali sejak Januari, sebelum ditangkap pada 3 Maret 2020.

&quot;Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri dilakukan sudah tiga kali,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;
Modus pelaku sendiri menggunakan video porno yang dipertontonkan kepada korban. Ia juga menawarkan sejumlah uang agar korban mau melakukan hubungan.

&quot;Awal mulanya, tersangka memperlihatkan handphone ini menunjukkan video porno dan terangsang. (Korban) nolak awalnya tapi dirayu sama pelaku, apalagi dengan bujuk rayunya akan memberikan uang Rp 200 ribu, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan,&quot; tuturnya.

Tersangka IW kini ditahan polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
