<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kemensos Siapkan Trauma Healing untuk Keluarga Korban &amp; Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar   </title><description>Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mendatangi kediaman korban pembunuhan, APA (6) di Sawah Besar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/11/338/2181802/kemensos-siapkan-trauma-healing-untuk-keluarga-korban-pelaku-pembunuhan-di-sawah-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/11/338/2181802/kemensos-siapkan-trauma-healing-untuk-keluarga-korban-pelaku-pembunuhan-di-sawah-besar"/><item><title> Kemensos Siapkan Trauma Healing untuk Keluarga Korban &amp; Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/11/338/2181802/kemensos-siapkan-trauma-healing-untuk-keluarga-korban-pelaku-pembunuhan-di-sawah-besar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/11/338/2181802/kemensos-siapkan-trauma-healing-untuk-keluarga-korban-pelaku-pembunuhan-di-sawah-besar</guid><pubDate>Rabu 11 Maret 2020 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/11/338/2181802/kemensos-siapkan-trauma-healing-untuk-keluarga-korban-pelaku-pembunuhan-di-sawah-besar-3pVSRKf5QL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/11/338/2181802/kemensos-siapkan-trauma-healing-untuk-keluarga-korban-pelaku-pembunuhan-di-sawah-besar-3pVSRKf5QL.jpg</image><title>Foto Ilustrasi shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mendatangi kediaman korban pembunuhan, APA (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, untuk membantu trauma healing kepada keluarga korban, Rabu (11/3/2020).

&quot;Kami menyerahkan bantuan dan akan melakukan pendampingan trauma healing kepada keluarga korban,&quot; kata Juliari kepada wartawan di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Penyidik Periksa Ibunda Bocah yang Dibunuh Gadis ABG di Sawah Besar
Menurutnya, hal tersebut dilakukan bagian dari kepedulian Kemensos dalam menangani kasus yang dialami keluarga korban pembunuhan keji tersebut.

&quot;Kami akan berusaha untuk meringankan beban keluarga korban. Paling tidak, keluarganya tidak terlalu stres dan mengalami trauma yang panjang,&quot; ungkapnya.

Selain memberikan bantuan kepada keluarga korban, Kemensos juga memberikan bantuan pendampingan psikologis kepada pelaku yang saat ini masih di bawah umur.

&quot;Ya tentu nya juga sama, karena usinya juga masih di bawah umur. Tentunya kami dari kementerian sosial akan ada pendampingan. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana tentunya ada hukum atau pasal-pasal pidana yang berlaku,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mendatangi kediaman korban pembunuhan, APA (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, untuk membantu trauma healing kepada keluarga korban, Rabu (11/3/2020).

&quot;Kami menyerahkan bantuan dan akan melakukan pendampingan trauma healing kepada keluarga korban,&quot; kata Juliari kepada wartawan di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Penyidik Periksa Ibunda Bocah yang Dibunuh Gadis ABG di Sawah Besar
Menurutnya, hal tersebut dilakukan bagian dari kepedulian Kemensos dalam menangani kasus yang dialami keluarga korban pembunuhan keji tersebut.

&quot;Kami akan berusaha untuk meringankan beban keluarga korban. Paling tidak, keluarganya tidak terlalu stres dan mengalami trauma yang panjang,&quot; ungkapnya.

Selain memberikan bantuan kepada keluarga korban, Kemensos juga memberikan bantuan pendampingan psikologis kepada pelaku yang saat ini masih di bawah umur.

&quot;Ya tentu nya juga sama, karena usinya juga masih di bawah umur. Tentunya kami dari kementerian sosial akan ada pendampingan. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana tentunya ada hukum atau pasal-pasal pidana yang berlaku,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
