<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sita Jutaan Pil Koplo dari Tangan 10 Tersangka</title><description>Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menyita sebanyak tujuh juta butir pil koplo dari tangan 10 tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/11/519/2181735/polisi-sita-jutaan-pil-koplo-dari-tangan-10-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/11/519/2181735/polisi-sita-jutaan-pil-koplo-dari-tangan-10-tersangka"/><item><title>Polisi Sita Jutaan Pil Koplo dari Tangan 10 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/11/519/2181735/polisi-sita-jutaan-pil-koplo-dari-tangan-10-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/11/519/2181735/polisi-sita-jutaan-pil-koplo-dari-tangan-10-tersangka</guid><pubDate>Rabu 11 Maret 2020 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/11/519/2181735/polisi-sita-jutaan-pil-koplo-dari-tangan-10-tersangka-LJPEixGpzH.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/11/519/2181735/polisi-sita-jutaan-pil-koplo-dari-tangan-10-tersangka-LJPEixGpzH.JPG</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menyita sebanyak tujuh juta butir pil koplo dari tangan 10 tersangka. Rencananya, jutaan pil koplo tersebut akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya.
Kini, kesepuluh tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Identitas kesepuluh tersangka masing-masing berinisial VR (26), FN (28), BD (44), HN (30), CN (59), JN (39), AS (24), GG (31), MN (25), dan DK (24).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan terungkapnya kasus peredaran pil koplo berawal informasi dari masyarakat yang dikembangan dan ditindaklanjuti oleh anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
&quot;Pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Rangkah Tambaksari, Surabaya anggota melakukan penangakapan terhadap VR bersama sejumlah barang bukti berupa tiga puluh lima (35) dus berisi 3.500.000 butir pil LL (koplo) dan lima bungkus plastik berisi 100 butir pil LL, 7 bungkus plastik berisi 70 butir pil LL,&quot; terang Sandi, Rabu (11/3/2020).
Kepada petugas, sambung Sandi, VR mengaku bekerja sebagai penjaga gudang obat atas perintah atasannya bernama FN dan seorang rekan kerjanya bernama AS. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan menangkap FN di Jalan Petemon Sawahan, Surabaya dan AS di kosnya di Jalan Rangkah Surabaya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 68 bungkus plastik berisi 68.000 butir Pil LL dan HP. Lalu FN mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi di lapas Madiun berinisal AB. Keterangan yang didapat FN, polisi akhirnya melakukan pengembangan untuk mencari asal barang yang diedarkan FN.
&quot;Pada Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Mauni, Kabupaten Kediri anggota melakukan pengakapan pada GG, MN dan DK yang tinggal satu kampung bersama BB sembilan poket sabu seberat 15,38 gram, 8 poket sabu seberat 4,76 gram beserta 2 poket plastik berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gram, 22 dus karton berisi 2.200.000 butir pil LL, 204 bungkus plastik berisi 204.000 butir pil LL, 43 bungkus plastik berisi 43.000 butir pil D5 sejenis pil LL,&quot; paparnya.Selanjutnya, polisi menangkap BD di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabya pada Kamis 22 Februari 2020. Barnag bukti yang disita yaitu ponsel berisi percakapan chat/telepon dengan HN terkait pengambilan barang berupa pil LL di sebuah ekspedisi.
Lalu, anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada HN di Jalan Gunung Lawu, Blora, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 dus karton berisi 1.000.000 butir pil koplo yang belum sempat diambil BD untuk dikirim kepada pemasan atas perintah HN.
&quot;Tak berhenti sampai di situ dari hasil penyidikan HN, anggota kembali mengembangkan kasus ini hingga pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap CN dan Putranya JN. BB-nya handphone berisi chat/telepon berisi transaksi jual-beli obat keras berbahaya tanpa izin edar, yang salah satunya berasal Marvin yang telah diamankan anggota BNN,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>SURABAYA - Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menyita sebanyak tujuh juta butir pil koplo dari tangan 10 tersangka. Rencananya, jutaan pil koplo tersebut akan diedarkan di Surabaya dan sekitarnya.
Kini, kesepuluh tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Identitas kesepuluh tersangka masing-masing berinisial VR (26), FN (28), BD (44), HN (30), CN (59), JN (39), AS (24), GG (31), MN (25), dan DK (24).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan terungkapnya kasus peredaran pil koplo berawal informasi dari masyarakat yang dikembangan dan ditindaklanjuti oleh anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
&quot;Pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Rangkah Tambaksari, Surabaya anggota melakukan penangakapan terhadap VR bersama sejumlah barang bukti berupa tiga puluh lima (35) dus berisi 3.500.000 butir pil LL (koplo) dan lima bungkus plastik berisi 100 butir pil LL, 7 bungkus plastik berisi 70 butir pil LL,&quot; terang Sandi, Rabu (11/3/2020).
Kepada petugas, sambung Sandi, VR mengaku bekerja sebagai penjaga gudang obat atas perintah atasannya bernama FN dan seorang rekan kerjanya bernama AS. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan menangkap FN di Jalan Petemon Sawahan, Surabaya dan AS di kosnya di Jalan Rangkah Surabaya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 68 bungkus plastik berisi 68.000 butir Pil LL dan HP. Lalu FN mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi di lapas Madiun berinisal AB. Keterangan yang didapat FN, polisi akhirnya melakukan pengembangan untuk mencari asal barang yang diedarkan FN.
&quot;Pada Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Mauni, Kabupaten Kediri anggota melakukan pengakapan pada GG, MN dan DK yang tinggal satu kampung bersama BB sembilan poket sabu seberat 15,38 gram, 8 poket sabu seberat 4,76 gram beserta 2 poket plastik berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gram, 22 dus karton berisi 2.200.000 butir pil LL, 204 bungkus plastik berisi 204.000 butir pil LL, 43 bungkus plastik berisi 43.000 butir pil D5 sejenis pil LL,&quot; paparnya.Selanjutnya, polisi menangkap BD di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabya pada Kamis 22 Februari 2020. Barnag bukti yang disita yaitu ponsel berisi percakapan chat/telepon dengan HN terkait pengambilan barang berupa pil LL di sebuah ekspedisi.
Lalu, anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada HN di Jalan Gunung Lawu, Blora, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 dus karton berisi 1.000.000 butir pil koplo yang belum sempat diambil BD untuk dikirim kepada pemasan atas perintah HN.
&quot;Tak berhenti sampai di situ dari hasil penyidikan HN, anggota kembali mengembangkan kasus ini hingga pada hari Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap CN dan Putranya JN. BB-nya handphone berisi chat/telepon berisi transaksi jual-beli obat keras berbahaya tanpa izin edar, yang salah satunya berasal Marvin yang telah diamankan anggota BNN,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
