<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Usut Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis lewat Pejabat PT Nindya Karya</title><description>KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri di Kabupaten Bengkalis</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/12/337/2182119/kpk-usut-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-lewat-pejabat-pt-nindya-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/12/337/2182119/kpk-usut-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-lewat-pejabat-pt-nindya-karya"/><item><title>KPK Usut Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis lewat Pejabat PT Nindya Karya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/12/337/2182119/kpk-usut-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-lewat-pejabat-pt-nindya-karya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/12/337/2182119/kpk-usut-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-lewat-pejabat-pt-nindya-karya</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/12/337/2182119/kpk-usut-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-lewat-pejabat-pt-nindya-karya-NX98tEiKsk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/12/337/2182119/kpk-usut-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-lewat-pejabat-pt-nindya-karya-NX98tEiKsk.jpg</image><title>Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 hingga 2015. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
KPK memanggil delapan orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS). Kedelapan saksi tersebut yakni, Manajer Proyek PT Nindya Karya, Seno Susanto; mantan Manager Pengendalian PT Nindya Karya, Mohammad Danial; mantan Manager Teknik dan Pemasaran PT Nindya Karya, Hernawan Chandra.
Kemudian, Bagian Departemen Pengembangan PT Nindya Karya, Herry Suxmantojo; Pensiunan PT Nindya Karya, Dharma Arifiadi; mantan Site Manager proyek pembangunan jalan lingkar barat duri PT Nindya Karya, Prisyanur Hartanto; mantan Kepala General Affair dan Finance PT WASCO, Yona Hadiatna; serta Supervisor Finance PT WASCO, Herlina.
&quot;Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan MNS,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.KPK sebelumnya juga telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin  sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek  multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.  Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan  perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan  Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam  kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT  Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir,  Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Awalnya, pada 2013  telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten  Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain  proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek  pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK.
Adapun,  empat proyek lainnya yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit  Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis,  proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan  Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah  melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti  pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan  pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas  perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau  Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20  Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP. (edi)</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 hingga 2015. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
KPK memanggil delapan orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS). Kedelapan saksi tersebut yakni, Manajer Proyek PT Nindya Karya, Seno Susanto; mantan Manager Pengendalian PT Nindya Karya, Mohammad Danial; mantan Manager Teknik dan Pemasaran PT Nindya Karya, Hernawan Chandra.
Kemudian, Bagian Departemen Pengembangan PT Nindya Karya, Herry Suxmantojo; Pensiunan PT Nindya Karya, Dharma Arifiadi; mantan Site Manager proyek pembangunan jalan lingkar barat duri PT Nindya Karya, Prisyanur Hartanto; mantan Kepala General Affair dan Finance PT WASCO, Yona Hadiatna; serta Supervisor Finance PT WASCO, Herlina.
&quot;Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan MNS,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.KPK sebelumnya juga telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin  sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek  multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.  Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan  perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan  Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam  kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT  Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir,  Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.
Awalnya, pada 2013  telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten  Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain  proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek  pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK.
Adapun,  empat proyek lainnya yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit  Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis,  proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan  Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah  melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti  pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan  pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas  perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau  Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20  Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP. (edi)</content:encoded></item></channel></rss>
