<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Pramugari Garuda Soal 'Simpanan' Naik Jadi Penyidikan   </title><description>Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum laporan yang dibuat Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/12/338/2182194/kasus-pramugari-garuda-soal-simpanan-naik-jadi-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/12/338/2182194/kasus-pramugari-garuda-soal-simpanan-naik-jadi-penyidikan"/><item><title> Kasus Pramugari Garuda Soal 'Simpanan' Naik Jadi Penyidikan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/12/338/2182194/kasus-pramugari-garuda-soal-simpanan-naik-jadi-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/12/338/2182194/kasus-pramugari-garuda-soal-simpanan-naik-jadi-penyidikan</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/12/338/2182194/kasus-pramugari-garuda-soal-simpanan-naik-jadi-penyidikan-czbIRFMxSn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/12/338/2182194/kasus-pramugari-garuda-soal-simpanan-naik-jadi-penyidikan-czbIRFMxSn.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum laporan yang dibuat Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Puwanti terhadap akun Twitter @digeeembok ke tahap penyidikan.

&quot;Sudah selesai gelar perkaranya, saat ini perkara sudah naik ke tingkat penyidikan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Diperiksa Polisi sejak Pagi, Pramugari Siwi Dicecar 42 Pertanyaan
Yusri menjelaskan, peningkatan itu diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara. Meskipun, belum ada tersangka dalam perkara ini.

&quot;Iya ini sudah naik ke tingkat sidik kan berarti masih proses untuk mencari tersangkanya, Iya masih dianalisa ini,&quot; ujar Yusri.

Sekadar mengingatkan, Siwi melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Dia merasa dicemarkan nama baiknya, karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.
&amp;nbsp;Baca juga: Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Masih Jalani Pemeriksaan
Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum laporan yang dibuat Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Puwanti terhadap akun Twitter @digeeembok ke tahap penyidikan.

&quot;Sudah selesai gelar perkaranya, saat ini perkara sudah naik ke tingkat penyidikan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Diperiksa Polisi sejak Pagi, Pramugari Siwi Dicecar 42 Pertanyaan
Yusri menjelaskan, peningkatan itu diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara. Meskipun, belum ada tersangka dalam perkara ini.

&quot;Iya ini sudah naik ke tingkat sidik kan berarti masih proses untuk mencari tersangkanya, Iya masih dianalisa ini,&quot; ujar Yusri.

Sekadar mengingatkan, Siwi melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Dia merasa dicemarkan nama baiknya, karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.
&amp;nbsp;Baca juga: Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Masih Jalani Pemeriksaan
Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
