<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel</title><description>SM ditetapkan sebagai tersangka karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/13/337/2182876/polisi-tetapkan-pegawai-batan-tersangka-kepemilikan-zat-radioaktif-ilegal-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/13/337/2182876/polisi-tetapkan-pegawai-batan-tersangka-kepemilikan-zat-radioaktif-ilegal-di-tangsel"/><item><title>Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/13/337/2182876/polisi-tetapkan-pegawai-batan-tersangka-kepemilikan-zat-radioaktif-ilegal-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/13/337/2182876/polisi-tetapkan-pegawai-batan-tersangka-kepemilikan-zat-radioaktif-ilegal-di-tangsel</guid><pubDate>Jum'at 13 Maret 2020 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/13/337/2182876/polisi-tetapkan-pegawai-batan-tersangka-kepemilikan-zat-radioaktif-ilegal-di-tangsel-FR7nAeWzdm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers mengenai kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020). (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/13/337/2182876/polisi-tetapkan-pegawai-batan-tersangka-kepemilikan-zat-radioaktif-ilegal-di-tangsel-FR7nAeWzdm.jpeg</image><title>Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers mengenai kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020). (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediamannya yang berada di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM ditetapkan sebagai tersangka karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

&amp;ldquo;Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Dalam mengusut kasus ini, Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus itu, mulai dari RT, RW, hingga pihak Batan dan Bapeten.



&amp;ldquo;Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,&amp;rdquo; ucapnya.

Lebih jauh Agung menyatakan, pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan zat radioaktif di rumahnya. &amp;ldquo;Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,&amp;rdquo; katanya.

Atas perbuatannya  SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Radiasi Radioaktif di Batan Indah

&quot;Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Kasus Zat Radioaktif di Tangsel, Polisi Dalami Peran Pegawai Batan




</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediamannya yang berada di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM ditetapkan sebagai tersangka karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

&amp;ldquo;Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Dalam mengusut kasus ini, Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus itu, mulai dari RT, RW, hingga pihak Batan dan Bapeten.



&amp;ldquo;Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,&amp;rdquo; ucapnya.

Lebih jauh Agung menyatakan, pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan zat radioaktif di rumahnya. &amp;ldquo;Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,&amp;rdquo; katanya.

Atas perbuatannya  SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Radiasi Radioaktif di Batan Indah

&quot;Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Kasus Zat Radioaktif di Tangsel, Polisi Dalami Peran Pegawai Batan




</content:encoded></item></channel></rss>
