<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resahkan Masyarakat, 7 Penyalahguna Narkoba Diringkus di Lubuklinggau</title><description>Tujuh penyalahguna narkoba di Lubuklinggau ditangkap karena sangat meresahkan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/16/610/2184055/resahkan-masyarakat-7-penyalahguna-narkoba-diringkus-di-lubuklinggau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/16/610/2184055/resahkan-masyarakat-7-penyalahguna-narkoba-diringkus-di-lubuklinggau"/><item><title>Resahkan Masyarakat, 7 Penyalahguna Narkoba Diringkus di Lubuklinggau</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/16/610/2184055/resahkan-masyarakat-7-penyalahguna-narkoba-diringkus-di-lubuklinggau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/16/610/2184055/resahkan-masyarakat-7-penyalahguna-narkoba-diringkus-di-lubuklinggau</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2020 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/16/610/2184055/resahkan-masyarakat-7-penyalahguna-narkoba-diringkus-di-lubuklinggau-foFpTV6nFh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/16/610/2184055/resahkan-masyarakat-7-penyalahguna-narkoba-diringkus-di-lubuklinggau-foFpTV6nFh.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan penyalahguna narkoba. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>LUBUKLINGGAU &amp;ndash; Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 13&amp;ndash;14 Maret 2020. Tujuh tersangka yang ditangkap masuk ke empat laporan polisi.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 13 Maret dengan tersangka RDS (22) dan AA (33). Keduanya warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan barang bukti sabu 0,29 gram.
Kemudian penangkapan kedua terhadap pengemudi ojek JA (35), warga Jalan Kali Kesik, Kelurahan Watervang. Dari JA turut diamankan dua bungkus sabu seberat 0,49 gram.
Masih di hari yang sama, dilakukan penangkapan ketiga terhadap ADP (36), warga Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan DS (40), warga Jalan Banten, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
ADP dan DS digerebek petugas di Jalan Diponegoro, Gang Taruna Jaya , Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari mereka turut diamankan sabu seberat 1,79 gram.
Penangkapan keempat pada Sabtu 14 Maret. Petugas meringkus BS (18), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan R (18), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari mereka turut diamankan sabu 0,61 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan pola yang digunakan untuk menangkap ketujuh pelaku tersebut bermacam-macam.
&quot;Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kita gunakan pola undercover buy, pembuntutan, mapping, dan langsung penggerebekan,&quot; ujarnya, Senin (16/3/2020).
Ia menegaskan agar siapa pun jangan melakukan penyalahgunaan narkoba di Lubuklinggau. &quot;Komitmen kami jelas, tidak main-main, dan akan terus memerangi peredaran narkoba,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU &amp;ndash; Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 13&amp;ndash;14 Maret 2020. Tujuh tersangka yang ditangkap masuk ke empat laporan polisi.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 13 Maret dengan tersangka RDS (22) dan AA (33). Keduanya warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan barang bukti sabu 0,29 gram.
Kemudian penangkapan kedua terhadap pengemudi ojek JA (35), warga Jalan Kali Kesik, Kelurahan Watervang. Dari JA turut diamankan dua bungkus sabu seberat 0,49 gram.
Masih di hari yang sama, dilakukan penangkapan ketiga terhadap ADP (36), warga Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan DS (40), warga Jalan Banten, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
ADP dan DS digerebek petugas di Jalan Diponegoro, Gang Taruna Jaya , Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari mereka turut diamankan sabu seberat 1,79 gram.
Penangkapan keempat pada Sabtu 14 Maret. Petugas meringkus BS (18), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan R (18), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari mereka turut diamankan sabu 0,61 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan pola yang digunakan untuk menangkap ketujuh pelaku tersebut bermacam-macam.
&quot;Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kita gunakan pola undercover buy, pembuntutan, mapping, dan langsung penggerebekan,&quot; ujarnya, Senin (16/3/2020).
Ia menegaskan agar siapa pun jangan melakukan penyalahgunaan narkoba di Lubuklinggau. &quot;Komitmen kami jelas, tidak main-main, dan akan terus memerangi peredaran narkoba,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
