<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri ke Anies: Keputusan Lockdown Terkait Corona itu Kewenangan Pusat   </title><description>Tito Karnavian mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar tak gegabah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184768/mendagri-ke-anies-keputusan-lockdown-terkait-corona-itu-kewenangan-pusat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184768/mendagri-ke-anies-keputusan-lockdown-terkait-corona-itu-kewenangan-pusat"/><item><title>Mendagri ke Anies: Keputusan Lockdown Terkait Corona itu Kewenangan Pusat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184768/mendagri-ke-anies-keputusan-lockdown-terkait-corona-itu-kewenangan-pusat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184768/mendagri-ke-anies-keputusan-lockdown-terkait-corona-itu-kewenangan-pusat</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/337/2184768/mendagri-ke-anies-keputusan-lockdown-terkait-corona-itu-kewenangan-pusat-ck8U6T0k6c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri, Tito Karnavian saat jumpa pers di Balai Kota (foto: Okezone.com/Fadel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/337/2184768/mendagri-ke-anies-keputusan-lockdown-terkait-corona-itu-kewenangan-pusat-ck8U6T0k6c.jpg</image><title>Mendagri, Tito Karnavian saat jumpa pers di Balai Kota (foto: Okezone.com/Fadel)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar tak gegabah ketika mengeluarkan kebijakan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Salah satu contohnya seperti masalah penutupan wilayah atau lockdown.

&quot;Pak Gubernur menyampaikan langkah-langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan. Kita mengenal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,&quot; kata Tito setelah mengadakan rapat dengan Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2020).

Ia menjelaskan, dalam regulasi itu ada empat macam karantina dalam menangkal penyebaran sebuah wabah penyakit. Di antaranya ialah rumah, rumah sakit, wilayah, hingga sosial yang bersifat masif.

&quot;Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sebelum menetapkan lockdown, kata Tito, ada tujuh aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam menetapkan pembatasan wilayah. Namun sayangnya, ia tak menjelaskan secara rinci ihwal aspek-aspek itu.

Menurut dia, karena ada banyak yang harus dipertimbangkan, maka pemerintah daerah tak berhak menetapkan lockdown. Bila mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang berhak memutuskan pembatasan wilayah adalah pemerintah pusat.

&quot;Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar tak gegabah ketika mengeluarkan kebijakan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Salah satu contohnya seperti masalah penutupan wilayah atau lockdown.

&quot;Pak Gubernur menyampaikan langkah-langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan. Kita mengenal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,&quot; kata Tito setelah mengadakan rapat dengan Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2020).

Ia menjelaskan, dalam regulasi itu ada empat macam karantina dalam menangkal penyebaran sebuah wabah penyakit. Di antaranya ialah rumah, rumah sakit, wilayah, hingga sosial yang bersifat masif.

&quot;Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Sebelum menetapkan lockdown, kata Tito, ada tujuh aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam menetapkan pembatasan wilayah. Namun sayangnya, ia tak menjelaskan secara rinci ihwal aspek-aspek itu.

Menurut dia, karena ada banyak yang harus dipertimbangkan, maka pemerintah daerah tak berhak menetapkan lockdown. Bila mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang berhak memutuskan pembatasan wilayah adalah pemerintah pusat.

&quot;Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
