<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum yang Positif</title><description>&amp;ldquo;Regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum.&amp;rdquo;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184841/omnibus-law-cipta-kerja-berdimensi-kepentingan-umum-yang-positif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184841/omnibus-law-cipta-kerja-berdimensi-kepentingan-umum-yang-positif"/><item><title>Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum yang Positif</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184841/omnibus-law-cipta-kerja-berdimensi-kepentingan-umum-yang-positif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/17/337/2184841/omnibus-law-cipta-kerja-berdimensi-kepentingan-umum-yang-positif</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/337/2184841/omnibus-law-cipta-kerja-berdimensi-kepentingan-umum-yang-positif-9HC9XDXtEv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/337/2184841/omnibus-law-cipta-kerja-berdimensi-kepentingan-umum-yang-positif-9HC9XDXtEv.jpg</image><title>Ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai makna Omnibus Law Cipta Kerja adalah &amp;ldquo;untuk segalanya&amp;rdquo; terkait produk regulasi perundangan-undangan.
&amp;ldquo;Regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi yang diembannya dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, tujuan pemerintah merevolusi hukum cipta kerja harus dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi birokrasi yang koruptif.
&amp;ldquo;Tapi, juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan korporasi dan kesejahteraan tenaga kerja,&amp;rdquo; tuturnya.
Sementara itu, Indriyanto Seno menjelaskan, klaster permasalahan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, seperti Pasal 170, upah minimum, tenaga kerja asing, outsourcing, jam lembur, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta status karyawan kontrak akan muncul sebagai polemik dan perdebatan.



&amp;ldquo;Tapi, bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law ini. Komunikasi stakeholder terhadap masalah klaster adalah basis dan jalan terbaik bagi menyelesaikan masalah klaster-klaster tersebut.
Ia pun mengimbau pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini. Pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini,&amp;rdquo; tuturnya.
Memang, Indriyanto menambahkan, memerlukan waktu untuk membahas klaster masalah tersebut. Namun, lanjut dia, setidaknya titik paut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik.
Selain itu, pakar hukum tersebut menilai, sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja sangat berguna untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat.

Baca Juga : Stafsus Presiden Beberkan Tujuan Dibuatnya RUU Cipta Kerja

&amp;ldquo;Bahwa Omnibus Law ini memiliki perspektif dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi, dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari pusat dan daerah, sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara,&amp;rdquo; tuturnya.
Indriyanto menambahkan, semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan pelaku cipta lapangan kerja secara berintegritas yang baik sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi pemerintah.

Baca Juga : Pimpinan DPR Sebut Pembahasan Omnibus Law Bisa Tertunda Imbas Covid-19

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai makna Omnibus Law Cipta Kerja adalah &amp;ldquo;untuk segalanya&amp;rdquo; terkait produk regulasi perundangan-undangan.
&amp;ldquo;Regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi yang diembannya dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan hukum,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Ia mengatakan, tujuan pemerintah merevolusi hukum cipta kerja harus dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi birokrasi yang koruptif.
&amp;ldquo;Tapi, juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan korporasi dan kesejahteraan tenaga kerja,&amp;rdquo; tuturnya.
Sementara itu, Indriyanto Seno menjelaskan, klaster permasalahan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, seperti Pasal 170, upah minimum, tenaga kerja asing, outsourcing, jam lembur, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta status karyawan kontrak akan muncul sebagai polemik dan perdebatan.



&amp;ldquo;Tapi, bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law ini. Komunikasi stakeholder terhadap masalah klaster adalah basis dan jalan terbaik bagi menyelesaikan masalah klaster-klaster tersebut.
Ia pun mengimbau pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini. Pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini,&amp;rdquo; tuturnya.
Memang, Indriyanto menambahkan, memerlukan waktu untuk membahas klaster masalah tersebut. Namun, lanjut dia, setidaknya titik paut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik.
Selain itu, pakar hukum tersebut menilai, sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja sangat berguna untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat.

Baca Juga : Stafsus Presiden Beberkan Tujuan Dibuatnya RUU Cipta Kerja

&amp;ldquo;Bahwa Omnibus Law ini memiliki perspektif dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi, dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari pusat dan daerah, sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara,&amp;rdquo; tuturnya.
Indriyanto menambahkan, semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan pelaku cipta lapangan kerja secara berintegritas yang baik sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi pemerintah.

Baca Juga : Pimpinan DPR Sebut Pembahasan Omnibus Law Bisa Tertunda Imbas Covid-19

</content:encoded></item></channel></rss>
