<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siaga Covid-19, Dilarang Jenguk Pasien di RSUD Pangkalan Bun kecuali Penting</title><description>Ada larangan menjenguk pasien di RSUD SI Pangkalan Bun kecuali dalam keadaan penting sekali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/340/2184655/siaga-covid-19-dilarang-jenguk-pasien-di-rsud-pangkalan-bun-kecuali-penting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/17/340/2184655/siaga-covid-19-dilarang-jenguk-pasien-di-rsud-pangkalan-bun-kecuali-penting"/><item><title>Siaga Covid-19, Dilarang Jenguk Pasien di RSUD Pangkalan Bun kecuali Penting</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/340/2184655/siaga-covid-19-dilarang-jenguk-pasien-di-rsud-pangkalan-bun-kecuali-penting</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/17/340/2184655/siaga-covid-19-dilarang-jenguk-pasien-di-rsud-pangkalan-bun-kecuali-penting</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/340/2184655/siaga-covid-19-dilarang-jenguk-pasien-di-rsud-pangkalan-bun-kecuali-penting-t09sPcP19l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah sakit pasien rujukan virus korona. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/340/2184655/siaga-covid-19-dilarang-jenguk-pasien-di-rsud-pangkalan-bun-kecuali-penting-t09sPcP19l.jpg</image><title>Rumah sakit pasien rujukan virus korona. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>KOTAWARINGIN BARAT &amp;ndash; Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, resmi menetapkan status siaga virus corona (Covid-19) per 16 Maret 2020. Sejumlah keputusan diambil saat rapat bersama para pejabat daerah di Kantor Bupati Kobar.
Salah satunya pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun diminta mengeluarkan surat edaran mencegah penyebaran virus corona.
&quot;Sehubungan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan berstatus Siaga Penularan Covid-19 dan hasil Rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 16 Maret 2020 dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Barat, maka Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan membuat surat edaran,&quot; jelas Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Dokter Fachruddin, Selasa (17/3/2020).
Adapun isi surat edaran tersebut, kata dia; pertama, dilarang berkunjung atau menengok keluarga yang dirawat di rumah sakit kecuali dengan alasan yang kuat mulai Rabu 18 Maret 2020. Kedua, penunggu pasien hanya boleh satu orang, maksimal dua orang dalam keadaan sehat.
&quot;Ketiga, setiap yang masuk dan keluar area keperawatan rawat inap diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang sudah disediakan. Keempat, selama berada di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki,&quot; lanjutnya.
Kelima, penunggu pasien tidak diperkenankan masuk ruang perawatan pasien lain. Keenam, penunggu pasien tidak diperkenankan memegang alat kesehatan. Ketujuh, menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien, minimal jarak bicara 1 meter.
&quot;kedelapan, bila batuk, bersin, dan menguap ditutup dengan lengan atas bagian dalam atau ditutup menggunakan tisu, dan tisunya dibuang ke tempat sampah yang ada tulisan infeksius, setelah itu langsung mencuci tangan,&quot; katanya.
Kesembilan, setelah dari rumah sakit agar segera mengganti baju dan mandi. Kesepuluh, pendamping pasien berobat di poliklinik diperbolehkan satu orang. Kesebelas, satpam harus selalu siap di pintu masuk untuk mencegah pengunjung masuk ke rumah sakit.
Ke-12, petugas admisi, baik di unit pendaftaran rawat jalan maupun IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent. Ke-13, informasi ini disampaikan kepada masyarakat luas dan kepada keluarga pasien yang dirawat baik di IGD dan ruang perawatan.
&quot;Demikian pemberitahuan ini disampaikan semoga Allah Subhanahu wa ta'ala melindungi kita semua dan menyelamatkan kita serta Saudara-saudara kita yang lain dari wabah virus corona dan penyakit lainnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>KOTAWARINGIN BARAT &amp;ndash; Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, resmi menetapkan status siaga virus corona (Covid-19) per 16 Maret 2020. Sejumlah keputusan diambil saat rapat bersama para pejabat daerah di Kantor Bupati Kobar.
Salah satunya pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun diminta mengeluarkan surat edaran mencegah penyebaran virus corona.
&quot;Sehubungan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan berstatus Siaga Penularan Covid-19 dan hasil Rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 16 Maret 2020 dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Barat, maka Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan membuat surat edaran,&quot; jelas Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Dokter Fachruddin, Selasa (17/3/2020).
Adapun isi surat edaran tersebut, kata dia; pertama, dilarang berkunjung atau menengok keluarga yang dirawat di rumah sakit kecuali dengan alasan yang kuat mulai Rabu 18 Maret 2020. Kedua, penunggu pasien hanya boleh satu orang, maksimal dua orang dalam keadaan sehat.
&quot;Ketiga, setiap yang masuk dan keluar area keperawatan rawat inap diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang sudah disediakan. Keempat, selama berada di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki,&quot; lanjutnya.
Kelima, penunggu pasien tidak diperkenankan masuk ruang perawatan pasien lain. Keenam, penunggu pasien tidak diperkenankan memegang alat kesehatan. Ketujuh, menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien, minimal jarak bicara 1 meter.
&quot;kedelapan, bila batuk, bersin, dan menguap ditutup dengan lengan atas bagian dalam atau ditutup menggunakan tisu, dan tisunya dibuang ke tempat sampah yang ada tulisan infeksius, setelah itu langsung mencuci tangan,&quot; katanya.
Kesembilan, setelah dari rumah sakit agar segera mengganti baju dan mandi. Kesepuluh, pendamping pasien berobat di poliklinik diperbolehkan satu orang. Kesebelas, satpam harus selalu siap di pintu masuk untuk mencegah pengunjung masuk ke rumah sakit.
Ke-12, petugas admisi, baik di unit pendaftaran rawat jalan maupun IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent. Ke-13, informasi ini disampaikan kepada masyarakat luas dan kepada keluarga pasien yang dirawat baik di IGD dan ruang perawatan.
&quot;Demikian pemberitahuan ini disampaikan semoga Allah Subhanahu wa ta'ala melindungi kita semua dan menyelamatkan kita serta Saudara-saudara kita yang lain dari wabah virus corona dan penyakit lainnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
