<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Jateng Besok Libur Gegara Corona, tapi Ponsel Wajib On</title><description>Setelah meliburkan pelajar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/512/2184946/asn-jateng-besok-libur-gegara-corona-tapi-ponsel-wajib-on</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/17/512/2184946/asn-jateng-besok-libur-gegara-corona-tapi-ponsel-wajib-on"/><item><title>ASN Jateng Besok Libur Gegara Corona, tapi Ponsel Wajib On</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/17/512/2184946/asn-jateng-besok-libur-gegara-corona-tapi-ponsel-wajib-on</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/17/512/2184946/asn-jateng-besok-libur-gegara-corona-tapi-ponsel-wajib-on</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 21:55 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/512/2184946/asn-jateng-besok-libur-gegara-corona-tapi-ponsel-wajib-on-x7HXtwo2SQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jateng)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/512/2184946/asn-jateng-besok-libur-gegara-corona-tapi-ponsel-wajib-on-x7HXtwo2SQ.jpg</image><title>Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jateng)</title></images><description>SEMARANG - Setelah meliburkan pelajar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng. Hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona. Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Anggota DPRD DKI Jakarta Suspect Virus Corona&amp;nbsp;

&quot;Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,&quot; kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri antara yang masuk dan bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan. Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

&quot;Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya,&quot; terangnya.Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga:&amp;nbsp;Satu Mahasiswa IPB Positif Virus Corona&amp;nbsp;
Para Kepala OPD lanjut Ganjar juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

&quot;Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18 Maret) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada,&quot; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wMy8wNC8xLzEyMTIxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>SEMARANG - Setelah meliburkan pelajar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng. Hanya sekitar 30 persen pegawai yang masih bekerja di kantor.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona. Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Anggota DPRD DKI Jakarta Suspect Virus Corona&amp;nbsp;

&quot;Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,&quot; kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri antara yang masuk dan bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan. Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

&quot;Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya,&quot; terangnya.Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga:&amp;nbsp;Satu Mahasiswa IPB Positif Virus Corona&amp;nbsp;
Para Kepala OPD lanjut Ganjar juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

&quot;Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18 Maret) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada,&quot; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wMy8wNC8xLzEyMTIxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
