<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Lelang Aset Milik Eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto</title><description>Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-auction</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185422/kpk-lelang-aset-milik-eks-wali-kota-madiun-bambang-irianto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185422/kpk-lelang-aset-milik-eks-wali-kota-madiun-bambang-irianto"/><item><title>KPK Lelang Aset Milik Eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185422/kpk-lelang-aset-milik-eks-wali-kota-madiun-bambang-irianto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185422/kpk-lelang-aset-milik-eks-wali-kota-madiun-bambang-irianto</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/18/337/2185422/kpk-lelang-aset-milik-tersangka-suap-mafia-migas-HPgjDiLavQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/18/337/2185422/kpk-lelang-aset-milik-tersangka-suap-mafia-migas-HPgjDiLavQ.jpg</image><title>Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan aset milik terpidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar.
Adapun aset yang akan dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Ngasem, Kediri, Jatim dengan luas 105 M&amp;sup2;, Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp547.046.000 dengan uang jaminan Rp110.000.000.
&quot;Dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Dugaan Suap Perkara di MA
Menurut Ali, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-auction dengan metode 'Closed Bidding'.
&quot;Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Rabu, 15 April 2020 Batas akhir penawaran 11.00 waktu server aplikasi Lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB) Alamat Domain https://www.lelang.go.id,&quot; ujar Ali.
Adapun, tempat lelang, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang.
&quot;Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id,&quot; tutup Ali.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan aset milik terpidana eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 seniai Rp76,523 miliar.
Adapun aset yang akan dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Ngasem, Kediri, Jatim dengan luas 105 M&amp;sup2;, Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp547.046.000 dengan uang jaminan Rp110.000.000.
&quot;Dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Dalami Kasus Dugaan Suap Perkara di MA
Menurut Ali, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-auction dengan metode 'Closed Bidding'.
&quot;Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Rabu, 15 April 2020 Batas akhir penawaran 11.00 waktu server aplikasi Lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB) Alamat Domain https://www.lelang.go.id,&quot; ujar Ali.
Adapun, tempat lelang, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang.
&quot;Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id,&quot; tutup Ali.</content:encoded></item></channel></rss>
