<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemberi Suap Bupati Sidoarjo Segera Disidang</title><description>KPK melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185438/pemberi-suap-bupati-sidoarjo-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185438/pemberi-suap-bupati-sidoarjo-segera-disidang"/><item><title>Pemberi Suap Bupati Sidoarjo Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185438/pemberi-suap-bupati-sidoarjo-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/18/337/2185438/pemberi-suap-bupati-sidoarjo-segera-disidang</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/18/337/2185438/pemberi-suap-bupati-sidoarjo-segera-disidang-Qe958ubjBv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/18/337/2185438/pemberi-suap-bupati-sidoarjo-segera-disidang-Qe958ubjBv.jpg</image><title>Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah pihak yang diduga sebagai pemberi suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi.
&quot;Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Ibnu Gofur dan Terdakwa M Totok Sumedi swasta atau pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke ke PN Tipikor Surabaya,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
(Foto: Bupati Sidoarjo di KPK/Okezone)
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Para terdakwa di dakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenamnya adalah Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah pihak yang diduga sebagai pemberi suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi.
&quot;Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Ibnu Gofur dan Terdakwa M Totok Sumedi swasta atau pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke ke PN Tipikor Surabaya,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
(Foto: Bupati Sidoarjo di KPK/Okezone)
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Para terdakwa di dakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenamnya adalah Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
