<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Anak Buah Kapal yang Sebar Hoaks Corona di Kepri</title><description>ABK tersebut diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal virus corona (Covid-19).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2184929/polisi-tangkap-anak-buah-kapal-yang-sebar-hoaks-corona-di-kepri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2184929/polisi-tangkap-anak-buah-kapal-yang-sebar-hoaks-corona-di-kepri"/><item><title>Polisi Tangkap Anak Buah Kapal yang Sebar Hoaks Corona di Kepri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2184929/polisi-tangkap-anak-buah-kapal-yang-sebar-hoaks-corona-di-kepri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2184929/polisi-tangkap-anak-buah-kapal-yang-sebar-hoaks-corona-di-kepri</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/340/2184929/polisi-tangkap-anak-buah-kapal-yang-sebar-hoaks-corona-di-kepri-myvYlGIbF0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/340/2184929/polisi-tangkap-anak-buah-kapal-yang-sebar-hoaks-corona-di-kepri-myvYlGIbF0.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Anak Buah Kapal (ABK) berinisial H, yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri di Facebook.
&quot;Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona,&quot; kata Harry kepada Okezone, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Harry menuturkan, berita bohong tersebut dibagikan di grup Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Ternyata, postingan tersangka tersebut tidak benar.

Baca juga: Sebar Hoaks Virus Corona, 22 Orang Ditetapkan Tersangka
Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan H.
&quot;Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,&quot; ujar Harry.
Dengan adanya hal tersebut, Harry menyayangkan aksi pelaku. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan, minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
&quot;Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,&quot; kata Harry.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone, beserta SIM cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Anak Buah Kapal (ABK) berinisial H, yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks soal virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri di Facebook.
&quot;Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona,&quot; kata Harry kepada Okezone, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Harry menuturkan, berita bohong tersebut dibagikan di grup Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Ternyata, postingan tersangka tersebut tidak benar.

Baca juga: Sebar Hoaks Virus Corona, 22 Orang Ditetapkan Tersangka
Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan H.
&quot;Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,&quot; ujar Harry.
Dengan adanya hal tersebut, Harry menyayangkan aksi pelaku. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan, minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
&quot;Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,&quot; kata Harry.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone, beserta SIM cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
