<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelompok Difabel Disebut Rentan Tertular Corona karena Kesulitan Akses Informasi</title><description>Kelompok difabel tidak mendapat perhatian khusus, di dalam upaya pencegahan penanggulangan pandemi Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185056/kelompok-difabel-disebut-rentan-tertular-corona-karena-kesulitan-akses-informasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185056/kelompok-difabel-disebut-rentan-tertular-corona-karena-kesulitan-akses-informasi"/><item><title>Kelompok Difabel Disebut Rentan Tertular Corona karena Kesulitan Akses Informasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185056/kelompok-difabel-disebut-rentan-tertular-corona-karena-kesulitan-akses-informasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185056/kelompok-difabel-disebut-rentan-tertular-corona-karena-kesulitan-akses-informasi</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/18/340/2185056/kelompok-difabel-disebut-rentan-tertular-corona-karena-kesulitan-akses-informasi-o8c9CrPngQ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/18/340/2185056/kelompok-difabel-disebut-rentan-tertular-corona-karena-kesulitan-akses-informasi-o8c9CrPngQ.JPG</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BENGKULU - Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty mengatakan, kelompok difabel menjadi kelompok yang terpinggirkan, dan rentan terpapar virus Corona aau Covid-19.

Sebab, kata Irna, kelompok difabel tidak mendapat perhatian khusus, di dalam upaya pencegahan penanggulangan pandemi Covid-19. Buktinya, sampai Irna, informasi yang disampaikan belum ramah dan memenuhi hak perlindungan aksesibilitas penyandang disabilitas.

Di mana hal tersebut, terang Irna, tertuang dalam perundang-undangan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar tahun 1945, tentang Akses Informasi. Lalu, Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Pemkot Padang Siapkan Rp4 Miliar Antisipasi Penyebaran Covid-19

''Kami meminta seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, menjamin dan memastikan segala bentuk akses informasi terkait pandemik global Covid-19, dapat diterima masyarakat difabel di seluruh Provinsi Bengkulu,'' kata Irna, Rabu (18/3/2020).

Di mana pemerintah, kata Irna, dapat menyediakan media yang dapat diakses seluruh difable, dengan ragam disabilitasnya. seperti, informasi verbal, dan braile untuk tuna runggu, penyediaan Penerjemah Bahasa Isyarat (PBI) disemua media informasi dan komunikasi untuk tuna runggu di Bengkulu.

''Informasi harus terus didapat oleh siapapun tanpa terkecuali kelompok difabel,'' demikian Irna.
</description><content:encoded>BENGKULU - Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI) Provinsi Bengkulu, Irna Riza Yuliastuty mengatakan, kelompok difabel menjadi kelompok yang terpinggirkan, dan rentan terpapar virus Corona aau Covid-19.

Sebab, kata Irna, kelompok difabel tidak mendapat perhatian khusus, di dalam upaya pencegahan penanggulangan pandemi Covid-19. Buktinya, sampai Irna, informasi yang disampaikan belum ramah dan memenuhi hak perlindungan aksesibilitas penyandang disabilitas.

Di mana hal tersebut, terang Irna, tertuang dalam perundang-undangan. Pasal 28F Undang-Undang Dasar tahun 1945, tentang Akses Informasi. Lalu, Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, UU Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Pemkot Padang Siapkan Rp4 Miliar Antisipasi Penyebaran Covid-19

''Kami meminta seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, menjamin dan memastikan segala bentuk akses informasi terkait pandemik global Covid-19, dapat diterima masyarakat difabel di seluruh Provinsi Bengkulu,'' kata Irna, Rabu (18/3/2020).

Di mana pemerintah, kata Irna, dapat menyediakan media yang dapat diakses seluruh difable, dengan ragam disabilitasnya. seperti, informasi verbal, dan braile untuk tuna runggu, penyediaan Penerjemah Bahasa Isyarat (PBI) disemua media informasi dan komunikasi untuk tuna runggu di Bengkulu.

''Informasi harus terus didapat oleh siapapun tanpa terkecuali kelompok difabel,'' demikian Irna.
</content:encoded></item></channel></rss>
