<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Kalbar Tetapkan Status Siaga Covid-19   </title><description>Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menetapkan status siaga Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kalbar.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185162/gubernur-kalbar-tetapkan-status-siaga-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185162/gubernur-kalbar-tetapkan-status-siaga-covid-19"/><item><title>Gubernur Kalbar Tetapkan Status Siaga Covid-19   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185162/gubernur-kalbar-tetapkan-status-siaga-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/18/340/2185162/gubernur-kalbar-tetapkan-status-siaga-covid-19</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/18/340/2185162/gubernur-kalbar-tetapkan-status-siaga-covid-19-WcSyfdxlXV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/18/340/2185162/gubernur-kalbar-tetapkan-status-siaga-covid-19-WcSyfdxlXV.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menetapkan status siaga Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kalbar. Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), atau Tanggap Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, Selasa 17 Maret 2020.

Dalam surat bernomor 440/0863/KESRA-B itu disampaikan tiga poin penting. Yang pertama berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Terbagi menjadi; Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.
&amp;nbsp;
Kedua untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status KLB atau Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

&quot;Sehubung dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah diantaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya,&quot; kata Midji.

Kemudian, diminta juga melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum, seperti sekolah-sekolah. Juga menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.

&quot;Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus. Surat edaran ini diharap bisa dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab,&quot; tutup Midji.
</description><content:encoded>PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menetapkan status siaga Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kalbar. Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya surat edaran tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), atau Tanggap Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, Selasa 17 Maret 2020.

Dalam surat bernomor 440/0863/KESRA-B itu disampaikan tiga poin penting. Yang pertama berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Terbagi menjadi; Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.
&amp;nbsp;
Kedua untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status KLB atau Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

&quot;Sehubung dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah diantaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya,&quot; kata Midji.

Kemudian, diminta juga melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum, seperti sekolah-sekolah. Juga menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.

&quot;Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus. Surat edaran ini diharap bisa dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab,&quot; tutup Midji.
</content:encoded></item></channel></rss>
