<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Ketapang Ancam Sanksi Perusahaan yang Masih Datangkan Pekerja Asing</title><description>Pihak perusahaan yang mempekerjakan WNA di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diminta untuk tidak lagi mendatangkan pekerja asing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/19/340/2186034/bupati-ketapang-ancam-sanksi-perusahaan-yang-masih-datangkan-pekerja-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/19/340/2186034/bupati-ketapang-ancam-sanksi-perusahaan-yang-masih-datangkan-pekerja-asing"/><item><title>Bupati Ketapang Ancam Sanksi Perusahaan yang Masih Datangkan Pekerja Asing</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/19/340/2186034/bupati-ketapang-ancam-sanksi-perusahaan-yang-masih-datangkan-pekerja-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/19/340/2186034/bupati-ketapang-ancam-sanksi-perusahaan-yang-masih-datangkan-pekerja-asing</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2020 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/19/340/2186034/bupati-ketapang-ancam-sanksi-perusahaan-yang-masih-datangkan-pekerja-asing-omC9jeCcQU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/19/340/2186034/bupati-ketapang-ancam-sanksi-perusahaan-yang-masih-datangkan-pekerja-asing-omC9jeCcQU.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>KETAPANG - Pihak perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diminta untuk tidak lagi mendatangkan pekerja asing. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Bupati Ketapang, Martin Rantan meminta pihak perusahaan dapat memahami kondisi saat ini. Apalagi, belum lama ini dirinya mengaku dikontak Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait hal tersebut.
&quot;Isinya sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya diminta lakukan langkah preventif, batasi keluar daerah, cegah WNA masuk, serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,&amp;rdquo; ujar Martin.
Dia menegaskan, jika masih ada perusahaan yang bandel atau tidak mematuhi larangan itu, maka pihaknya tidak segan akan memberi sanksi tegas.
&quot;Untuk sanksi apa nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mematuhi larangan ini,&amp;rdquo; tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Ketapang, Rustami mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
&amp;ldquo;Hasil koordinasi manajemen perusahaan-perusahaan di Ketapang, tidak ada lagi yang menerima TKA masuk. Terakhir masuk pada 4 Februari lalu,&amp;rdquo; ucap Rustami.</description><content:encoded>KETAPANG - Pihak perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diminta untuk tidak lagi mendatangkan pekerja asing. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Bupati Ketapang, Martin Rantan meminta pihak perusahaan dapat memahami kondisi saat ini. Apalagi, belum lama ini dirinya mengaku dikontak Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait hal tersebut.
&quot;Isinya sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya diminta lakukan langkah preventif, batasi keluar daerah, cegah WNA masuk, serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,&amp;rdquo; ujar Martin.
Dia menegaskan, jika masih ada perusahaan yang bandel atau tidak mematuhi larangan itu, maka pihaknya tidak segan akan memberi sanksi tegas.
&quot;Untuk sanksi apa nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mematuhi larangan ini,&amp;rdquo; tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Ketapang, Rustami mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
&amp;ldquo;Hasil koordinasi manajemen perusahaan-perusahaan di Ketapang, tidak ada lagi yang menerima TKA masuk. Terakhir masuk pada 4 Februari lalu,&amp;rdquo; ucap Rustami.</content:encoded></item></channel></rss>
