<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangani Virus Corona, Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan 2 Fatwa</title><description>Saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengelurkan fatwa, kalau ada dua hal yang ingin saya mintakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/23/337/2187707/tangani-virus-corona-wapres-ma-ruf-amin-minta-mui-keluarkan-2-fatwa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/23/337/2187707/tangani-virus-corona-wapres-ma-ruf-amin-minta-mui-keluarkan-2-fatwa"/><item><title>Tangani Virus Corona, Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan 2 Fatwa</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/23/337/2187707/tangani-virus-corona-wapres-ma-ruf-amin-minta-mui-keluarkan-2-fatwa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/23/337/2187707/tangani-virus-corona-wapres-ma-ruf-amin-minta-mui-keluarkan-2-fatwa</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/337/2187707/tangani-virus-corona-wapres-ma-ruf-amin-minta-mui-keluarkan-2-fatwa-yxrVtXoDek.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/337/2187707/tangani-virus-corona-wapres-ma-ruf-amin-minta-mui-keluarkan-2-fatwa-yxrVtXoDek.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin </title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta ormas Islam lainnya untuk mengeluarkan fatwa dalam mengurusi jenazah pasien positif corona atau covid-19. Menurut Ma&amp;rsquo;ruf langkah tersebut untuk mengantisipasi situasi yang tidak memungkinkan.

&amp;ldquo;Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengelurkan fatwa kalau ada dua hal yang ingin saya mintakan,&amp;rdquo; ujar Ma&amp;rsquo;ruf saat di kantor BNPB, Senin (23/3/2029).



Menurut Ma&amp;rsquo;ruf, fatwa tersebut seperti jika adanya kesulitan mengurusi jenazah penderita positif corona. Dia memahami situasi seperti itu akan kesulitan dalam memandikan pasien tersebut.

&amp;ldquo;Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Meminta suapaya MUI dan ormas Islam buat fatwa sehingga tidak kesulitan jika terjadi,&amp;rdquo; tuturnya.

Fatwa kedua, lanjut Ma&amp;rsquo;ruf, adalah saat petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) maka mereka tak boleh melepas sampai delapan jam.

Untuk mengantisipasi mereka yang ingin menjalankan ibadah tapi dengan tidak membuka APD, Ma&amp;rsquo;ruf ingin ada fatwa tentang kebolehan seseorang beribadah salat tanpa berwudhu atau tayamum.

Baca Juga : Iran Tolak Tawaran Bantuan AS untuk Hadapi Pandemi Corona

&amp;ldquo;Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum. Ini penting agar petugas tenang, kalau pun dia mungkin sudah terjadi ya,&amp;rdquo; papar dia.

&amp;ldquo;Jadi harus ada fatwanya kalau dalan bhs agama orang yang tidak punya wudhu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi petugas medis. Karena itu saya meminta MUI untuk buat fatwa 2 hal itu,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta ormas Islam lainnya untuk mengeluarkan fatwa dalam mengurusi jenazah pasien positif corona atau covid-19. Menurut Ma&amp;rsquo;ruf langkah tersebut untuk mengantisipasi situasi yang tidak memungkinkan.

&amp;ldquo;Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengelurkan fatwa kalau ada dua hal yang ingin saya mintakan,&amp;rdquo; ujar Ma&amp;rsquo;ruf saat di kantor BNPB, Senin (23/3/2029).



Menurut Ma&amp;rsquo;ruf, fatwa tersebut seperti jika adanya kesulitan mengurusi jenazah penderita positif corona. Dia memahami situasi seperti itu akan kesulitan dalam memandikan pasien tersebut.

&amp;ldquo;Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya. Meminta suapaya MUI dan ormas Islam buat fatwa sehingga tidak kesulitan jika terjadi,&amp;rdquo; tuturnya.

Fatwa kedua, lanjut Ma&amp;rsquo;ruf, adalah saat petugas medis memakai alat pelindung diri (APD) maka mereka tak boleh melepas sampai delapan jam.

Untuk mengantisipasi mereka yang ingin menjalankan ibadah tapi dengan tidak membuka APD, Ma&amp;rsquo;ruf ingin ada fatwa tentang kebolehan seseorang beribadah salat tanpa berwudhu atau tayamum.

Baca Juga : Iran Tolak Tawaran Bantuan AS untuk Hadapi Pandemi Corona

&amp;ldquo;Misal tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudhu dan tayamum. Ini penting agar petugas tenang, kalau pun dia mungkin sudah terjadi ya,&amp;rdquo; papar dia.

&amp;ldquo;Jadi harus ada fatwanya kalau dalan bhs agama orang yang tidak punya wudhu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi petugas medis. Karena itu saya meminta MUI untuk buat fatwa 2 hal itu,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
