<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beberapa Tahapan Pilkada Sulut Ditunda Dampak Virus Corona</title><description>KPU Sulawesi Utara terpaksa menunda beberapa tahapan pilkada akibat adanya wabah virus corona (Covid-19).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/23/340/2187536/beberapa-tahapan-pilkada-sulut-ditunda-dampak-virus-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/23/340/2187536/beberapa-tahapan-pilkada-sulut-ditunda-dampak-virus-corona"/><item><title>Beberapa Tahapan Pilkada Sulut Ditunda Dampak Virus Corona</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/23/340/2187536/beberapa-tahapan-pilkada-sulut-ditunda-dampak-virus-corona</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/23/340/2187536/beberapa-tahapan-pilkada-sulut-ditunda-dampak-virus-corona</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/340/2187536/beberapa-tahapan-pilkada-sulut-ditunda-dampak-virus-corona-wNTwjNzm2z.png" expression="full" type="image/jpeg">KPU Sulawesi Utara. (Foto: Subhan Sabu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/340/2187536/beberapa-tahapan-pilkada-sulut-ditunda-dampak-virus-corona-wNTwjNzm2z.png</image><title>KPU Sulawesi Utara. (Foto: Subhan Sabu/Okezone)</title></images><description>MANADO &amp;ndash; Persebaran virus corona atau Covid-19 makin meluas di Indonesia. Sejumlah hal pun terdampak, termasuk beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Hal ini seperti dirasakan di Sulawesi Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan penundaan beberapa tahapan pemilihan kepala daerah di sana.
Penundaan tersebut dengan memerhatikan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02 Kpt/01/KPU/IIl/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.
Maka KPU Provinsi Sulut melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi persebaran Covid-19 di lingkungan KPU provinsi, kabupaten/kota, penyelenggara adhoc, serta masyarakat umumnya.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada 23 September 2020, diputuskan melakukan penundaan beberapa tahapan.
&quot;Penundaan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 50/PL.02.2Kpt/71/Prov/lll/202O tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Persebaran Covid-19,&quot; jelas Ardiles dalam keterangannya, Minggu 22 Maret 2020.
Keputusan tersebut hanya meliputi beberapa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020, yaitu:
1. Pelantikan dan masa karja PPS.
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS 15 kabupaten/kota.
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian.

2. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
a. Menunda pembentukan PPDP 15 kabupaten/kota.
b. Menunda pelaksanaan coklit data pemilih.3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret sampai 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.

Ardiles menjelaskan, bagi KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati dan wabup atau wali kota dan wawalkot, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Maret hingga 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda. Tahapan tersebut meliputi:
a. penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dari KPU kabupaten/kota ke PPS.
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten.
e. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati dan wabup/walkot dan wawalkot.
f. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota.
g. Pengecekan jumIah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.
h. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.
i. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wabup/walkot dan wawalkot kepada PPS.
j. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan.
k. Rekapitulasi dukungan hasiI perbaikan di tingkat kecamatan.
I. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikaan di tingkat kabupaten/kota.

&quot;KPU Sulut berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>MANADO &amp;ndash; Persebaran virus corona atau Covid-19 makin meluas di Indonesia. Sejumlah hal pun terdampak, termasuk beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Hal ini seperti dirasakan di Sulawesi Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan penundaan beberapa tahapan pemilihan kepala daerah di sana.
Penundaan tersebut dengan memerhatikan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02 Kpt/01/KPU/IIl/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.
Maka KPU Provinsi Sulut melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi persebaran Covid-19 di lingkungan KPU provinsi, kabupaten/kota, penyelenggara adhoc, serta masyarakat umumnya.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada 23 September 2020, diputuskan melakukan penundaan beberapa tahapan.
&quot;Penundaan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 50/PL.02.2Kpt/71/Prov/lll/202O tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Persebaran Covid-19,&quot; jelas Ardiles dalam keterangannya, Minggu 22 Maret 2020.
Keputusan tersebut hanya meliputi beberapa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020, yaitu:
1. Pelantikan dan masa karja PPS.
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS 15 kabupaten/kota.
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian.

2. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
a. Menunda pembentukan PPDP 15 kabupaten/kota.
b. Menunda pelaksanaan coklit data pemilih.3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret sampai 17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.

Ardiles menjelaskan, bagi KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati dan wabup atau wali kota dan wawalkot, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pada 26 Maret hingga 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda. Tahapan tersebut meliputi:
a. penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dari KPU kabupaten/kota ke PPS.
b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.
d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten.
e. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati dan wabup/walkot dan wawalkot.
f. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota.
g. Pengecekan jumIah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.
h. Verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.
i. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wabup/walkot dan wawalkot kepada PPS.
j. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan.
k. Rekapitulasi dukungan hasiI perbaikan di tingkat kecamatan.
I. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikaan di tingkat kabupaten/kota.

&quot;KPU Sulut berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
