<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AJI Kecam Konferensi Pers Tatap Muka Kemenko Marves di Tengah Pandemi Corona</title><description>Konferensi pers tatap muka oleh Kemenko Marves berlangsung di kawasan Bandara Soetta, Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/27/337/2189900/aji-kecam-konferensi-pers-tatap-muka-kemenko-marves-di-tengah-pandemi-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/27/337/2189900/aji-kecam-konferensi-pers-tatap-muka-kemenko-marves-di-tengah-pandemi-corona"/><item><title>AJI Kecam Konferensi Pers Tatap Muka Kemenko Marves di Tengah Pandemi Corona</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/27/337/2189900/aji-kecam-konferensi-pers-tatap-muka-kemenko-marves-di-tengah-pandemi-corona</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/27/337/2189900/aji-kecam-konferensi-pers-tatap-muka-kemenko-marves-di-tengah-pandemi-corona</guid><pubDate>Jum'at 27 Maret 2020 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/27/337/2189900/aji-kecam-konferensi-pers-tatap-muka-kemenko-marves-di-tengah-pandemi-corona-Rj4C6Yyiez.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/27/337/2189900/aji-kecam-konferensi-pers-tatap-muka-kemenko-marves-di-tengah-pandemi-corona-Rj4C6Yyiez.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari China kepada pemerintah Indonesia di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (27/3/2020).

&amp;ldquo;Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut,&amp;rdquo; kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam siaran pers diterima Okezone.

Menurutnya, pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Pelanggaran atas hal ini, lanjut dia, bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan mengkritik keras Kemenko Marves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring. Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Marves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.&amp;rdquo;

AJI Jakarta mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Marves.

Perusahaan media diminta untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

&amp;ldquo;Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.&amp;rdquo;

Aliansi Jurnalis Independen Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

</description><content:encoded>JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari China kepada pemerintah Indonesia di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (27/3/2020).

&amp;ldquo;Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut,&amp;rdquo; kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam siaran pers diterima Okezone.

Menurutnya, pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Pelanggaran atas hal ini, lanjut dia, bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan mengkritik keras Kemenko Marves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring. Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Marves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.&amp;rdquo;

AJI Jakarta mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Marves.

Perusahaan media diminta untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

&amp;ldquo;Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.&amp;rdquo;

Aliansi Jurnalis Independen Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

</content:encoded></item></channel></rss>
