<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Harus Lakukan Physical Distencing Demi Pencegahan Covid-19</title><description>Penyebaran pasien positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.046, sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah menjadi 46 orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/28/337/2190320/masyarakat-harus-lakukan-physical-distencing-demi-pencegahan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/28/337/2190320/masyarakat-harus-lakukan-physical-distencing-demi-pencegahan-covid-19"/><item><title>Masyarakat Harus Lakukan Physical Distencing Demi Pencegahan Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/28/337/2190320/masyarakat-harus-lakukan-physical-distencing-demi-pencegahan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/28/337/2190320/masyarakat-harus-lakukan-physical-distencing-demi-pencegahan-covid-19</guid><pubDate>Sabtu 28 Maret 2020 09:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/28/337/2190320/masyarakat-harus-lakukan-physical-distencing-demi-pencegahan-covid-19-7ObqyEauwH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/28/337/2190320/masyarakat-harus-lakukan-physical-distencing-demi-pencegahan-covid-19-7ObqyEauwH.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Penyebaran pasien positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.046, sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah menjadi 46 orang, lalu untuk korban meninggal dunia akibat virus covid-19 menjadi 87 orang.

Oleh karena itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan physical distencing, demi memutus mata rantai penularan virus tersebut.

&quot;Masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar tetap selalu sehat di tengah wabah ini,&quot; kata Ketua DPP MHKI, dr. Mahesa Paranadipa Maikel,M.H dalam keterangannya kepada Okezone, Sabtu (28/3/2020).

Selain itu, pihaknya akan memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun, kepada fasilitas kesehatan.

&quot;Kami juga akan mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan, yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat,&quot; sambungnya.

Mahesa menambahkan, pihaknya akan mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan.

&quot;Karena petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyebaran pasien positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.046, sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh bertambah menjadi 46 orang, lalu untuk korban meninggal dunia akibat virus covid-19 menjadi 87 orang.

Oleh karena itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan physical distencing, demi memutus mata rantai penularan virus tersebut.

&quot;Masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar tetap selalu sehat di tengah wabah ini,&quot; kata Ketua DPP MHKI, dr. Mahesa Paranadipa Maikel,M.H dalam keterangannya kepada Okezone, Sabtu (28/3/2020).

Selain itu, pihaknya akan memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun, kepada fasilitas kesehatan.

&quot;Kami juga akan mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan, yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat,&quot; sambungnya.

Mahesa menambahkan, pihaknya akan mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan.

&quot;Karena petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
