<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dear Calon Pengantin, Begini Cara Pendaftaran Nikah secara Online di Tengah Corona</title><description>Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191678/dear-calon-pengantin-begini-cara-pendaftaran-nikah-secara-online-di-tengah-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191678/dear-calon-pengantin-begini-cara-pendaftaran-nikah-secara-online-di-tengah-corona"/><item><title>Dear Calon Pengantin, Begini Cara Pendaftaran Nikah secara Online di Tengah Corona</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191678/dear-calon-pengantin-begini-cara-pendaftaran-nikah-secara-online-di-tengah-corona</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191678/dear-calon-pengantin-begini-cara-pendaftaran-nikah-secara-online-di-tengah-corona</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191678/dear-calon-pengantin-begini-pendaftaran-nikah-secara-online-di-tengah-corona-zwzdXqyOIa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191678/dear-calon-pengantin-begini-pendaftaran-nikah-secara-online-di-tengah-corona-zwzdXqyOIa.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS, hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagi yang baru akan mendaftar sekarang bisa mengakses simkah.kemenag.go.id.
&quot;Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,&quot; kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/3/2020).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Jutaan WNI Pulang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta Hati-Hati Imported Case Corona
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin, untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya, dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

&quot;Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,&quot; tutur Kamaruddin.&amp;nbsp;
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS, hingga 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagi yang baru akan mendaftar sekarang bisa mengakses simkah.kemenag.go.id.
&quot;Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,&quot; kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/3/2020).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Jutaan WNI Pulang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta Hati-Hati Imported Case Corona
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin, untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya, dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

&quot;Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,&quot; tutur Kamaruddin.&amp;nbsp;
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran</content:encoded></item></channel></rss>
