<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Keluarkan Pedoman Pemda Tetapkan Status Bencana Corona</title><description>Dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian dan penilaian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191795/kemendagri-keluarkan-pedoman-pemda-tetapkan-status-bencana-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191795/kemendagri-keluarkan-pedoman-pemda-tetapkan-status-bencana-corona"/><item><title>Kemendagri Keluarkan Pedoman Pemda Tetapkan Status Bencana Corona</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191795/kemendagri-keluarkan-pedoman-pemda-tetapkan-status-bencana-corona</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191795/kemendagri-keluarkan-pedoman-pemda-tetapkan-status-bencana-corona</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191795/kemendagri-keluarkan-pedoman-pemda-tetapkan-status-bencana-corona-LO1gCWdwEg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191795/kemendagri-keluarkan-pedoman-pemda-tetapkan-status-bencana-corona-LO1gCWdwEg.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).&amp;nbsp;
Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal menjelaskan, surat edaran itu mengatur kepala daerah untuk memutuskan penetapan status siaga terkait dengan virus corona.&amp;nbsp;
&quot;Pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia,&quot; kata Safrizal dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Kondisi Membaik, Menhub Budi Karya: Alhamdulillah, Semangat Lawan Covid-19
Menurut Safrizal, dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah penyebaran corona.

&quot;Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona,&quot; ujar Safrizal.
Dalam menangani pandemi corona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi corona.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).&amp;nbsp;
Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal menjelaskan, surat edaran itu mengatur kepala daerah untuk memutuskan penetapan status siaga terkait dengan virus corona.&amp;nbsp;
&quot;Pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi virus corona di Indonesia,&quot; kata Safrizal dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Kondisi Membaik, Menhub Budi Karya: Alhamdulillah, Semangat Lawan Covid-19
Menurut Safrizal, dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah penyebaran corona.

&quot;Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana corona,&quot; ujar Safrizal.
Dalam menangani pandemi corona, Kemendagri juga mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda dan pedoman umum untuk Pemda dalam menghadapi pandemi corona.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
