<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wabah Covid-19, Jokowi: Pemerintah Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat</title><description>Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191847/wabah-covid-19-jokowi-pemerintah-tetapkan-darurat-kesehatan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191847/wabah-covid-19-jokowi-pemerintah-tetapkan-darurat-kesehatan-masyarakat"/><item><title>Wabah Covid-19, Jokowi: Pemerintah Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191847/wabah-covid-19-jokowi-pemerintah-tetapkan-darurat-kesehatan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191847/wabah-covid-19-jokowi-pemerintah-tetapkan-darurat-kesehatan-masyarakat</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191847/wabah-covid-19-jokowi-pemerintah-tetapkan-darurat-kesehatan-masyarakat-SPdwPAtW4v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191847/wabah-covid-19-jokowi-pemerintah-tetapkan-darurat-kesehatan-masyarakat-SPdwPAtW4v.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi menegaskan pemeritah telah menetapkan virus corona atau covid-19 di Indonesia sebagai faktor risiko tinggi yang menimbulkan darurat kesehatan pada masyarakat.

&quot;Pemerintah telah menetapkan covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,&quot; ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia pun sudah diambil Jokowi dari rapat terbatas kemarin.

&quot;Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,&quot; kata Jokowi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Presiden Jokowi: Kita Harus Belajar dari Negara Lain, tapi Tak Bisa Menirunya Begitu Saja

Soal payung hukum aturan tersebut, Jokwoi menjelaskan sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

&quot;Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,&quot; ujar Jokowi.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi menegaskan pemeritah telah menetapkan virus corona atau covid-19 di Indonesia sebagai faktor risiko tinggi yang menimbulkan darurat kesehatan pada masyarakat.

&quot;Pemerintah telah menetapkan covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,&quot; ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia pun sudah diambil Jokowi dari rapat terbatas kemarin.

&quot;Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,&quot; kata Jokowi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Presiden Jokowi: Kita Harus Belajar dari Negara Lain, tapi Tak Bisa Menirunya Begitu Saja

Soal payung hukum aturan tersebut, Jokwoi menjelaskan sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

&quot;Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,&quot; ujar Jokowi.</content:encoded></item></channel></rss>
