<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat</title><description>Presiden Jokowi meminta kepala daerah tak membuat kebijakan terkait corona tanpa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191887/presiden-jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-darurat-kesehatan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191887/presiden-jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-darurat-kesehatan-masyarakat"/><item><title>Presiden Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Darurat Kesehatan Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191887/presiden-jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-darurat-kesehatan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/31/337/2191887/presiden-jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-darurat-kesehatan-masyarakat</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191887/presiden-jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-darurat-kesehatan-masyarakat-BvmLCJq2zc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/337/2191887/presiden-jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-darurat-kesehatan-masyarakat-BvmLCJq2zc.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.

&amp;ldquo;Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,&amp;rdquo; kata Jokowi dalam video konferensi pers disiarkan langsung dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

&amp;ldquo;Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,&amp;rdquo; ujar Jokowi.
&amp;nbsp;
Dengan terbitnya PP ini, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.


&amp;ldquo;Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada pada koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.&amp;rdquo;

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat untuk mengatasi dampak virus corona atau Covid-19. Jokowi memilih opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan penangananya.

&amp;ldquo;Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,&amp;rdquo; kata Jokowi dalam video konferensi pers disiarkan langsung dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

&amp;ldquo;Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,&amp;rdquo; ujar Jokowi.
&amp;nbsp;
Dengan terbitnya PP ini, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.


&amp;ldquo;Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada pada koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.&amp;rdquo;

</content:encoded></item></channel></rss>
