<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Kaltim Tangani 2 Kasus Hoaks Covid-19</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/340/2191993/polda-kaltim-tangani-2-kasus-hoaks-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/03/31/340/2191993/polda-kaltim-tangani-2-kasus-hoaks-covid-19"/><item><title>Polda Kaltim Tangani 2 Kasus Hoaks Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/03/31/340/2191993/polda-kaltim-tangani-2-kasus-hoaks-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/03/31/340/2191993/polda-kaltim-tangani-2-kasus-hoaks-covid-19</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/340/2191993/polda-kaltim-tangani-2-kasus-hoaks-covid-19-G111ENYw5A.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/340/2191993/polda-kaltim-tangani-2-kasus-hoaks-covid-19-G111ENYw5A.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BALIKPAPAN -  Polda Kaltim tangani dua kasus hoaks virus covid-19 atau virs corona yang beredar dan meresahkan masyarakat.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar. Karena pihaknya terus melakukan patroli cyber  dengan menindak tegas pelakunya.

&amp;ldquo;Kita sudah sidik, ada 2 yang kita sudah tangani, mudah-mudahan ini tidak bertambah. Dan kita terus melakukan patroli cyber mudah-mudahan ini cepat  berlalu,&amp;rdquo;  katanya  usai penyemprotan di Balikpapan, Selasa (31/3/2020).

Kasus hoaks yang ditangani Polda Kaltim, di antaranya, soal postingan di media sosial yang menyebutkan rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan merawat pasien positif corona pada Februari 2020.

Baca Juga :&amp;nbsp;Italia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Kenang Korban Meninggal Virus Corona

Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan palsu yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin 30 Maret 2020.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta

&amp;ldquo;Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks lainnya,&amp;rdquo; pintanya.</description><content:encoded>BALIKPAPAN -  Polda Kaltim tangani dua kasus hoaks virus covid-19 atau virs corona yang beredar dan meresahkan masyarakat.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video ataupun informasi yang tidak benar. Karena pihaknya terus melakukan patroli cyber  dengan menindak tegas pelakunya.

&amp;ldquo;Kita sudah sidik, ada 2 yang kita sudah tangani, mudah-mudahan ini tidak bertambah. Dan kita terus melakukan patroli cyber mudah-mudahan ini cepat  berlalu,&amp;rdquo;  katanya  usai penyemprotan di Balikpapan, Selasa (31/3/2020).

Kasus hoaks yang ditangani Polda Kaltim, di antaranya, soal postingan di media sosial yang menyebutkan rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan merawat pasien positif corona pada Februari 2020.

Baca Juga :&amp;nbsp;Italia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Kenang Korban Meninggal Virus Corona

Termasuk juga surat edaran Wali Kota Balikpapan palsu yang ramai beredar di grup-grup wahatsapp, Senin 30 Maret 2020.

Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta

&amp;ldquo;Pelakunya warga Balikpapan. Saya harapkan tidak ada lagi hoaks-hoaks lainnya,&amp;rdquo; pintanya.</content:encoded></item></channel></rss>
