<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali Korps Diplomatik &amp; Kru Pesawat Asing</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/01/337/2192115/wna-dilarang-masuk-indonesia-kecuali-korps-diplomatik-kru-pesawat-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/01/337/2192115/wna-dilarang-masuk-indonesia-kecuali-korps-diplomatik-kru-pesawat-asing"/><item><title>WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali Korps Diplomatik &amp; Kru Pesawat Asing</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/01/337/2192115/wna-dilarang-masuk-indonesia-kecuali-korps-diplomatik-kru-pesawat-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/01/337/2192115/wna-dilarang-masuk-indonesia-kecuali-korps-diplomatik-kru-pesawat-asing</guid><pubDate>Rabu 01 April 2020 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/01/337/2192115/wna-dilarang-masuk-indonesia-kecuali-korps-diplomatik-kru-pesawat-asing-vvIBVpmp4L.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/01/337/2192115/wna-dilarang-masuk-indonesia-kecuali-korps-diplomatik-kru-pesawat-asing-vvIBVpmp4L.JPG</image><title>Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menerangkan, pemerintah tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19 sebagai bentuk implementasi PSBB.
&quot;Hanya ada beberapa pengecualian seperti korps diplomatik, KITAS/KITAP, kru pesawat asing dan lainnya,&quot; ujar Fadjroel dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kebijakan yang mengatur pembatasan perlintasan WNA di Indonesia dan dievaluasi secara reguler.

Sedangkan kebijakan pemerintah terkait kepulangan WNI akan diterapkan protokol kesehatan ketat sesuai standard WHO.
&quot;Apabila terbukti positif Covid-19 akan dikarantina di Pulau Galang, Pulau Natuna, dan Pulau Sebaru. Sedangkan bagi yang terbukti negatif akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dan diwajibkan untuk menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menerangkan, pemerintah tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk atau transit ke wilayah Indonesia selama pandemi Covid-19 sebagai bentuk implementasi PSBB.
&quot;Hanya ada beberapa pengecualian seperti korps diplomatik, KITAS/KITAP, kru pesawat asing dan lainnya,&quot; ujar Fadjroel dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Ia mengatakan, Presiden Jokowi sebagaimana yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi meminta kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kebijakan yang mengatur pembatasan perlintasan WNA di Indonesia dan dievaluasi secara reguler.

Sedangkan kebijakan pemerintah terkait kepulangan WNI akan diterapkan protokol kesehatan ketat sesuai standard WHO.
&quot;Apabila terbukti positif Covid-19 akan dikarantina di Pulau Galang, Pulau Natuna, dan Pulau Sebaru. Sedangkan bagi yang terbukti negatif akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dan diwajibkan untuk menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
