<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istana: Mudik Boleh, tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan Covid-19  </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2192892/istana-mudik-boleh-tapi-berstatus-orang-dalam-pemantauan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2192892/istana-mudik-boleh-tapi-berstatus-orang-dalam-pemantauan-covid-19"/><item><title>Istana: Mudik Boleh, tapi Berstatus Orang Dalam Pemantauan Covid-19  </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2192892/istana-mudik-boleh-tapi-berstatus-orang-dalam-pemantauan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2192892/istana-mudik-boleh-tapi-berstatus-orang-dalam-pemantauan-covid-19</guid><pubDate>Kamis 02 April 2020 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/02/337/2192892/istana-mudik-boleh-tapi-berstatus-orang-dalam-pemantauan-covid-19-2bQ62sbRzc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadjroel Rachman. (Foto: Okezone.com/Fahreza R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/02/337/2192892/istana-mudik-boleh-tapi-berstatus-orang-dalam-pemantauan-covid-19-2bQ62sbRzc.jpg</image><title>Fadjroel Rachman. (Foto: Okezone.com/Fahreza R)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Juru Bicara Presiden RI, Fajroel Rachman mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

&amp;ldquo;Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,&amp;rdquo; kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/4/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Perintahkan Paket Perlindungan Sosial Segera Dieksekusi
Fadjroel menyampaikan, Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini, sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
&amp;ldquo;Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, kata Fadjroel, Kepala Negara kembali mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur.
&amp;ldquo;Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Juru Bicara Presiden RI, Fajroel Rachman mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

&amp;ldquo;Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik, agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,&amp;rdquo; kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (2/4/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Perintahkan Paket Perlindungan Sosial Segera Dieksekusi
Fadjroel menyampaikan, Presiden juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini, sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
&amp;ldquo;Mengutip data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain, berjumlah 20.118.531 orang,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, kata Fadjroel, Kepala Negara kembali mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur.
&amp;ldquo;Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
