<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Targetkan RKUHP &amp; RUU Pemasyarakatan Rampung Sepekan</title><description>Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan akan kembali dibahas DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2193159/dpr-targetkan-rkuhp-ruu-pemasyarakatan-rampung-sepekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2193159/dpr-targetkan-rkuhp-ruu-pemasyarakatan-rampung-sepekan"/><item><title>DPR Targetkan RKUHP &amp; RUU Pemasyarakatan Rampung Sepekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2193159/dpr-targetkan-rkuhp-ruu-pemasyarakatan-rampung-sepekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/02/337/2193159/dpr-targetkan-rkuhp-ruu-pemasyarakatan-rampung-sepekan</guid><pubDate>Kamis 02 April 2020 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/02/337/2193159/dpr-targetkan-rkuhp-ruu-pemasyarakatan-rampung-sepekan-XnczNHNWip.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/02/337/2193159/dpr-targetkan-rkuhp-ruu-pemasyarakatan-rampung-sepekan-XnczNHNWip.JPG</image><title>Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan akan kembali dibahas DPR dalam periode 2019-2024 setelah pada periode lalu ditunda pengesahannya.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III terkait RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
&amp;ldquo;Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pemabahan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima, dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III,&amp;rdquo; kata Azis dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Azis berujar bahwa dari komunikasi itu, Komisi III DPR meminta waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan agar dapat dibawa ke tingkat II guna disahkan.
&amp;ldquo;Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II,&amp;rdquo; jelas Azis.

Hanya saja, dia tidak merinci secara detail terkait sejak kapan waktu yang diminta Komisi III DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan.
Sebagaimana diketahui saat DPR periode 2014-2019 menunda pengesahan beberapa rancangan Undang-Undang yang sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun yang akan dibahas kembali yaitu RKUHP  RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Pertanahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan akan kembali dibahas DPR dalam periode 2019-2024 setelah pada periode lalu ditunda pengesahannya.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III terkait RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
&amp;ldquo;Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pemabahan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP kami telah menerima, dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III,&amp;rdquo; kata Azis dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Azis berujar bahwa dari komunikasi itu, Komisi III DPR meminta waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan agar dapat dibawa ke tingkat II guna disahkan.
&amp;ldquo;Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II,&amp;rdquo; jelas Azis.

Hanya saja, dia tidak merinci secara detail terkait sejak kapan waktu yang diminta Komisi III DPR untuk menyelesaikan dan mengesahkan.
Sebagaimana diketahui saat DPR periode 2014-2019 menunda pengesahan beberapa rancangan Undang-Undang yang sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun yang akan dibahas kembali yaitu RKUHP  RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Pertanahan.</content:encoded></item></channel></rss>
