<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wabah Corona, 31 Napi Narkoba di Jayapura Bebas Bersyarat</title><description>&quot;Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193311/wabah-corona-31-napi-narkoba-di-jayapura-bebas-bersyarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193311/wabah-corona-31-napi-narkoba-di-jayapura-bebas-bersyarat"/><item><title>Wabah Corona, 31 Napi Narkoba di Jayapura Bebas Bersyarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193311/wabah-corona-31-napi-narkoba-di-jayapura-bebas-bersyarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193311/wabah-corona-31-napi-narkoba-di-jayapura-bebas-bersyarat</guid><pubDate>Jum'at 03 April 2020 04:22 WIB</pubDate><dc:creator>Edy Siswanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/03/340/2193311/wabah-corona-31-napi-narkoba-di-jayapura-bebas-bersyarat-SpRfWbHRfO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/03/340/2193311/wabah-corona-31-napi-narkoba-di-jayapura-bebas-bersyarat-SpRfWbHRfO.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>JAYAPURA - Akibat wabah virus corona atau covid-19 di Provinsi Papua, sebanyak 31 Narapidana di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura di Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura dibebaskan atau bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)  Narkotika Klas II A Jayapura Basuki Wijoyo dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.



Dijelaskan, pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

&quot;Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama,&quot;kata Basuki Wijoyo, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskan, keseluruhan Napi yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut adalah Napi yang masa tahanannya sudah akan berakhir.

Baca Juga :&amp;nbsp;Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos

&amp;ldquo;Sebagian besar hukumannya  di bawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera  bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja,&amp;rdquo; katanya.

Dikatakannya, pembebasan  bersyarat terhadap para Napi tersebut tidak hanya berlaku di Papua, melainkan diseluruh lapas di Nusantara.</description><content:encoded>JAYAPURA - Akibat wabah virus corona atau covid-19 di Provinsi Papua, sebanyak 31 Narapidana di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura di Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura dibebaskan atau bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)  Narkotika Klas II A Jayapura Basuki Wijoyo dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.



Dijelaskan, pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

&quot;Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama,&quot;kata Basuki Wijoyo, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskan, keseluruhan Napi yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut adalah Napi yang masa tahanannya sudah akan berakhir.

Baca Juga :&amp;nbsp;Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos

&amp;ldquo;Sebagian besar hukumannya  di bawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera  bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja,&amp;rdquo; katanya.

Dikatakannya, pembebasan  bersyarat terhadap para Napi tersebut tidak hanya berlaku di Papua, melainkan diseluruh lapas di Nusantara.</content:encoded></item></channel></rss>
