<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ribuan PKL dan Pedagang Pasar Tradisional di Balikpapan dapat Keringanan Retribusi</title><description>Mereka dibebaskan membayar retribusi selama 3 bulan mulai April-Juni 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193316/ribuan-pkl-dan-pedagang-pasar-tradisional-di-balikpapan-dapat-keringanan-retribusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193316/ribuan-pkl-dan-pedagang-pasar-tradisional-di-balikpapan-dapat-keringanan-retribusi"/><item><title>Ribuan PKL dan Pedagang Pasar Tradisional di Balikpapan dapat Keringanan Retribusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193316/ribuan-pkl-dan-pedagang-pasar-tradisional-di-balikpapan-dapat-keringanan-retribusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/03/340/2193316/ribuan-pkl-dan-pedagang-pasar-tradisional-di-balikpapan-dapat-keringanan-retribusi</guid><pubDate>Jum'at 03 April 2020 03:36 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/03/340/2193316/ribuan-pkl-dan-pedagang-pasar-tradisional-di-balikpapan-dapat-keringanan-retribusi-XLwV8saiXJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/03/340/2193316/ribuan-pkl-dan-pedagang-pasar-tradisional-di-balikpapan-dapat-keringanan-retribusi-XLwV8saiXJ.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>BALIKPAPAN -  Selain PDAM dan Pajak daerah, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi ratusan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional, selama 3 bulan yakni April Mei dan Juni 2020. Kebijakan tersebut diambil lantaran mewabahnya virus corona atau covid-19.
Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan keringanan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang  juga  di 11 pasar tradisonal.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan juga untuk memberikan keringanan bagi pedagang kakil lima maupun mereka yang menepati petak pasar tradisional. Pemkot, katanya, mencatat ada 450 PKL yang berjualan di pasar tradisional. Mereka didominasi  PKL Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.
&amp;ldquo;Mereka dibebaskan membayar retribusi selama 3 bulan mulai April-Juni 2020. Begitu juga bagi 3.447 pedagang di 11 pasar tradisional yang menempati lapak kita berikan potongan 30 persen iurannya,&amp;rdquo; ungkapnya (2/4).
Baca Juga :&amp;nbsp;Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos
Kebijakan itu diambil Pemerintah Kota Balikpapan melihat situasi  mewabahnya virus corona ini juga berdampak pada  berkurangnya  pengunjung pasar.  Diakui akibat kebijakan ini berdampak menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) pasar yang mencapai ratusan juta.
&amp;ldquo;Dari retribusi petak pasar sebulannya kita rata-rata menerima Rp400 juta, jadi kita berikan keringanan 30 persen berarti sekitar Rp 120 juta.  Kalau retribusi PKL sekitar Rp51 juta perbulannya,&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>BALIKPAPAN -  Selain PDAM dan Pajak daerah, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi ratusan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional, selama 3 bulan yakni April Mei dan Juni 2020. Kebijakan tersebut diambil lantaran mewabahnya virus corona atau covid-19.
Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan keringanan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang  juga  di 11 pasar tradisonal.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan juga untuk memberikan keringanan bagi pedagang kakil lima maupun mereka yang menepati petak pasar tradisional. Pemkot, katanya, mencatat ada 450 PKL yang berjualan di pasar tradisional. Mereka didominasi  PKL Pasar Pandansari, Balikpapan Barat.
&amp;ldquo;Mereka dibebaskan membayar retribusi selama 3 bulan mulai April-Juni 2020. Begitu juga bagi 3.447 pedagang di 11 pasar tradisional yang menempati lapak kita berikan potongan 30 persen iurannya,&amp;rdquo; ungkapnya (2/4).
Baca Juga :&amp;nbsp;Imbauan Tak Mudik Sesuai PP Nomor 21/2020, Pemerintah Siapkan Bansos
Kebijakan itu diambil Pemerintah Kota Balikpapan melihat situasi  mewabahnya virus corona ini juga berdampak pada  berkurangnya  pengunjung pasar.  Diakui akibat kebijakan ini berdampak menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) pasar yang mencapai ratusan juta.
&amp;ldquo;Dari retribusi petak pasar sebulannya kita rata-rata menerima Rp400 juta, jadi kita berikan keringanan 30 persen berarti sekitar Rp 120 juta.  Kalau retribusi PKL sekitar Rp51 juta perbulannya,&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
