<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Tak Miliki Solidaritas Kemanusiaan</title><description>Ace Hasan menyebut perlu mengedukasi masyarakat bahwa pemakaman jenazah korban Covid-19 sudah melalui protokol kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194068/dpr-penolakan-jenazah-korban-covid-19-tak-miliki-solidaritas-kemanusiaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194068/dpr-penolakan-jenazah-korban-covid-19-tak-miliki-solidaritas-kemanusiaan"/><item><title>DPR: Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Tak Miliki Solidaritas Kemanusiaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194068/dpr-penolakan-jenazah-korban-covid-19-tak-miliki-solidaritas-kemanusiaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194068/dpr-penolakan-jenazah-korban-covid-19-tak-miliki-solidaritas-kemanusiaan</guid><pubDate>Sabtu 04 April 2020 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/04/337/2194068/dpr-penolakan-jenazah-korban-covid-19-tak-miliki-solidaritas-kemanusiaan-h83dNV3gxH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TPU Karet Bivak. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/04/337/2194068/dpr-penolakan-jenazah-korban-covid-19-tak-miliki-solidaritas-kemanusiaan-h83dNV3gxH.jpg</image><title>TPU Karet Bivak. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menegaskan, penolakan jenazah korban virus corona (Covid-19) tidak boleh dilakukan. Hal itu dikatakannya untuk merespons peristiwa penolakan yang dilakukan segelintir masyarakat.

&quot;Seharusnya masyarakat tidak boleh melakukan penolakan jenazah korban Covid-19. Apalagi jika jenazah Covid-19 ini telah melalui proses pengurusan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,&quot; kata Ace kepada Okezone, Sabtu (4/4/2020).
Legislator Golkar itu berujar, penolakan jenazah Covid-19 ini tak memiliki rasa solidaritas kemanusiaan. Sudah menjadi korban Covid-19, ditolak pula jenazahnya. Ia memikirkan perasaan keluarga yang ditinggalkannnya.

&quot;Untuk itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui tentang dua hal,&quot; katanya.

Pertama, perlu adanya penanganan protokol Covid-19 untuk korban yang meninggal dunia. Dia mengatakan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa dan tata cara penanganan jenazah sesuai dengan protokol Covid-19 ini.



&quot;Di RS-RS, terutama RS rujukan, sudah ada protokol khusus untuk penanganan jenazah dari mulai memandikan, menyalatkan hingga menguburkannya,&quot; tutur Ace.

Kedua, informasi kepada masyarakat yang menjelaskan bahwa apabila virus corona akan mati tujuh jam setelah inang induknya mati di dalam tubuh manusia. Sehingga jika keluarga mau menziarahi, bisa dilakukannya.

&quot;Tak perlu adanya penolakan. Yang penting mengikuti protokol yang berlaku,&quot; ucap Ace.

Menurut dia, penting juga disampaikan bahwa saat ini masyarakat selalu mengasumsikan setiap ada yang meninggal dunia divonis penyebabnya Covid-19. Padahal belum tentu penyebabnya itu sehingga terdapat penolakan atau tidak mau bertakziah.

Ia menyebutkan, jenazah yang bukan karena Covid 19 dapat diperlakukan seperti biasa, dimandikan, disemayamkan di rumah dan dikuburkan seperti biasa, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu physical distancing.

Baca Juga : Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, Pemerintah Dinilai Perlu Gandeng Ulama

&quot;Sebaiknya pihak RS selalu menyampaikan secara terbuka penyebab kematian seseorang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah tentang penyebab kematian,&quot; tutur Ace.

Baca Juga : Polri Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menegaskan, penolakan jenazah korban virus corona (Covid-19) tidak boleh dilakukan. Hal itu dikatakannya untuk merespons peristiwa penolakan yang dilakukan segelintir masyarakat.

&quot;Seharusnya masyarakat tidak boleh melakukan penolakan jenazah korban Covid-19. Apalagi jika jenazah Covid-19 ini telah melalui proses pengurusan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,&quot; kata Ace kepada Okezone, Sabtu (4/4/2020).
Legislator Golkar itu berujar, penolakan jenazah Covid-19 ini tak memiliki rasa solidaritas kemanusiaan. Sudah menjadi korban Covid-19, ditolak pula jenazahnya. Ia memikirkan perasaan keluarga yang ditinggalkannnya.

&quot;Untuk itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui tentang dua hal,&quot; katanya.

Pertama, perlu adanya penanganan protokol Covid-19 untuk korban yang meninggal dunia. Dia mengatakan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa dan tata cara penanganan jenazah sesuai dengan protokol Covid-19 ini.



&quot;Di RS-RS, terutama RS rujukan, sudah ada protokol khusus untuk penanganan jenazah dari mulai memandikan, menyalatkan hingga menguburkannya,&quot; tutur Ace.

Kedua, informasi kepada masyarakat yang menjelaskan bahwa apabila virus corona akan mati tujuh jam setelah inang induknya mati di dalam tubuh manusia. Sehingga jika keluarga mau menziarahi, bisa dilakukannya.

&quot;Tak perlu adanya penolakan. Yang penting mengikuti protokol yang berlaku,&quot; ucap Ace.

Menurut dia, penting juga disampaikan bahwa saat ini masyarakat selalu mengasumsikan setiap ada yang meninggal dunia divonis penyebabnya Covid-19. Padahal belum tentu penyebabnya itu sehingga terdapat penolakan atau tidak mau bertakziah.

Ia menyebutkan, jenazah yang bukan karena Covid 19 dapat diperlakukan seperti biasa, dimandikan, disemayamkan di rumah dan dikuburkan seperti biasa, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu physical distancing.

Baca Juga : Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, Pemerintah Dinilai Perlu Gandeng Ulama

&quot;Sebaiknya pihak RS selalu menyampaikan secara terbuka penyebab kematian seseorang sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah tentang penyebab kematian,&quot; tutur Ace.

Baca Juga : Polri Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona

</content:encoded></item></channel></rss>
