<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MUI: Menghalangi Pemakaman Jenazah Corona Hukumnya Dosa   </title><description>MUI menyatakan, bahwa upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 hukumnya adalah dosa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194084/mui-menghalangi-pemakaman-jenazah-corona-hukumnya-dosa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194084/mui-menghalangi-pemakaman-jenazah-corona-hukumnya-dosa"/><item><title> MUI: Menghalangi Pemakaman Jenazah Corona Hukumnya Dosa   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194084/mui-menghalangi-pemakaman-jenazah-corona-hukumnya-dosa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/04/337/2194084/mui-menghalangi-pemakaman-jenazah-corona-hukumnya-dosa</guid><pubDate>Sabtu 04 April 2020 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/04/337/2194084/mui-menghalangi-pemakaman-jenazah-corona-hukumnya-dosa-cJn7BsnKqc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi pemakaman korban covid-19 (Foto: Shafaaq)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/04/337/2194084/mui-menghalangi-pemakaman-jenazah-corona-hukumnya-dosa-cJn7BsnKqc.jpg</image><title>Illustrasi pemakaman korban covid-19 (Foto: Shafaaq)</title></images><description>

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bahwa upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 hukumnya adalah dosa. Pasalnya, hal itu sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah bagi umat Islam.

&quot;Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah,&quot; kata Asrorun dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Imbauan edukasi soal penolakan jenazah diberikan lantaran masih banyak warga yang melakukan pelarangan penguburan bagi jenazah korban corona.

Terkati pemakaman korban Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.
&amp;nbsp;
Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

&quot;Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19,&quot; ujar Asrorun.

Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini. Diantaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid.

Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang terdampak dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.

&quot;Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan  tidak kontra untuk menangani covid,&quot; tutup Asrorun.</description><content:encoded>

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bahwa upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 hukumnya adalah dosa. Pasalnya, hal itu sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah bagi umat Islam.

&quot;Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah,&quot; kata Asrorun dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Imbauan edukasi soal penolakan jenazah diberikan lantaran masih banyak warga yang melakukan pelarangan penguburan bagi jenazah korban corona.

Terkati pemakaman korban Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.
&amp;nbsp;
Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

&quot;Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19,&quot; ujar Asrorun.

Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini. Diantaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid.

Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang terdampak dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.

&quot;Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan  tidak kontra untuk menangani covid,&quot; tutup Asrorun.</content:encoded></item></channel></rss>
