<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Yasonna Bantah Ingin Loloskan Napi Korupsi dan Narkoba</title><description>Ia menuturkan, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/05/337/2194299/menteri-yasonna-bantah-ingin-loloskan-napi-korupsi-dan-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/05/337/2194299/menteri-yasonna-bantah-ingin-loloskan-napi-korupsi-dan-narkoba"/><item><title>Menteri Yasonna Bantah Ingin Loloskan Napi Korupsi dan Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/05/337/2194299/menteri-yasonna-bantah-ingin-loloskan-napi-korupsi-dan-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/05/337/2194299/menteri-yasonna-bantah-ingin-loloskan-napi-korupsi-dan-narkoba</guid><pubDate>Minggu 05 April 2020 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/05/337/2194299/menteri-yasonna-bantah-ingin-loloskan-napi-korupsi-dan-narkoba-MqyVRcudQp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/05/337/2194299/menteri-yasonna-bantah-ingin-loloskan-napi-korupsi-dan-narkoba-MqyVRcudQp.jpg</image><title>Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membantah bahwa dirinya berniat untuk membebaskan narapidana narkoba dan korupsi karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri.

Menurutnya, Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi bukan untuk membebaskan napi korupsi.

&amp;ldquo;Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,&amp;rdquo; kata Menkumham Yasonna Laoly dalam siaran resminya, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba&amp;nbsp;
Ia menuturkan, bahwa  Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas rutan maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
&amp;nbsp;
Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Ia menekankan bahwa, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak terkait PP 99/2012. Namun kata dia, apabila narapidana narkoba dan korupsi akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di lapas rutan maka, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012 sehingga perlu direvisi dengan catatan secara ketat.

Misalnya, kata Yasonna, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan, sehingga untuk bandar narkoba yang umumnya dihukum diatas 10 tahun tidak bisa dibebaskan. Sedangkan untuk napi kasus korupsi yakni yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan daya imun tubuh yang lemah.

Kendati begitu, sambungnya revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan atau masih sebatas usulan kepada Presiden Jokowi dan belum tentu disetujui atau tidak. &amp;ldquo;Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,&amp;rdquo; jelasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membantah bahwa dirinya berniat untuk membebaskan narapidana narkoba dan korupsi karena telah mengeluarkan Keputusan Menteri.

Menurutnya, Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi bukan untuk membebaskan napi korupsi.

&amp;ldquo;Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,&amp;rdquo; kata Menkumham Yasonna Laoly dalam siaran resminya, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba&amp;nbsp;
Ia menuturkan, bahwa  Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lapas rutan maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
&amp;nbsp;
Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, kata dia mengatur pembebasan khusus narapidana yang sudah menjalani masa dua per tiga pidana dan anak yang sudah menjalani setengah masa pidana.

Ia menekankan bahwa, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak terkait PP 99/2012. Namun kata dia, apabila narapidana narkoba dan korupsi akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di lapas rutan maka, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012 sehingga perlu direvisi dengan catatan secara ketat.

Misalnya, kata Yasonna, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan, sehingga untuk bandar narkoba yang umumnya dihukum diatas 10 tahun tidak bisa dibebaskan. Sedangkan untuk napi kasus korupsi yakni yang berumur diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan daya imun tubuh yang lemah.

Kendati begitu, sambungnya revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan atau masih sebatas usulan kepada Presiden Jokowi dan belum tentu disetujui atau tidak. &amp;ldquo;Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,&amp;rdquo; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
