<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bareskrim Kawal Penuh Kebijakan PSBB agar Dipatuhi Masyarakat   </title><description>Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/06/337/2194850/bareskrim-kawal-penuh-kebijakan-psbb-agar-dipatuhi-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/06/337/2194850/bareskrim-kawal-penuh-kebijakan-psbb-agar-dipatuhi-masyarakat"/><item><title> Bareskrim Kawal Penuh Kebijakan PSBB agar Dipatuhi Masyarakat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/06/337/2194850/bareskrim-kawal-penuh-kebijakan-psbb-agar-dipatuhi-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/06/337/2194850/bareskrim-kawal-penuh-kebijakan-psbb-agar-dipatuhi-masyarakat</guid><pubDate>Senin 06 April 2020 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/06/337/2194850/bareskrim-kawal-penuh-kebijakan-psbb-agar-dipatuhi-masyarakat-LJAQAbSFUt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Polri, Komjen Sigit (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/06/337/2194850/bareskrim-kawal-penuh-kebijakan-psbb-agar-dipatuhi-masyarakat-LJAQAbSFUt.jpg</image><title>Kabareskrim Polri, Komjen Sigit (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah, terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Sigit mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh kebijakan pemerintah tersebut sehingga dapat dipatuhi masyarakat.

&quot;Kita harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak,&quot; kata Sigit kepada Okezone, Senin (6/4/2020).

Seperti diketahui, Bareskrim telah mengeluarkan Surat Telegram (TR), tentang dengan penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona terkait PSBB.
&amp;nbsp;
Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020) itu juga akan menindak jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat arus mudik atau Street Crime, kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 362, 363, 365, 406, 170 KUHP.

Tak hanya itu Sigit juga akan mengawal ketersediaan bahan pokok agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

&quot;Jadi tidak ada alasan bagi yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan seenaknya sendiri, sementara banyak masyarakat yang dirugikan,&quot; tuturnya.

Sigit menuturkan, tak akan segan-segan akan memberikan tindakan tegas bagi para pedagang yang berani mempermainkan harga di tengah pandemi corona.

&quot;Saya ingatkan jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka, atau siapapun yang berusaha menghalangi proses distribusi maka saya akan tindak tegas,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah, terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Sigit mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh kebijakan pemerintah tersebut sehingga dapat dipatuhi masyarakat.

&quot;Kita harapkan pembatasan tersebut dapat dipatuhi untuk kepentingan masyarakat banyak,&quot; kata Sigit kepada Okezone, Senin (6/4/2020).

Seperti diketahui, Bareskrim telah mengeluarkan Surat Telegram (TR), tentang dengan penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona terkait PSBB.
&amp;nbsp;
Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal (4/4/2020) itu juga akan menindak jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat arus mudik atau Street Crime, kerusuhan atau penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 362, 363, 365, 406, 170 KUHP.

Tak hanya itu Sigit juga akan mengawal ketersediaan bahan pokok agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

&quot;Jadi tidak ada alasan bagi yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan seenaknya sendiri, sementara banyak masyarakat yang dirugikan,&quot; tuturnya.

Sigit menuturkan, tak akan segan-segan akan memberikan tindakan tegas bagi para pedagang yang berani mempermainkan harga di tengah pandemi corona.

&quot;Saya ingatkan jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka, atau siapapun yang berusaha menghalangi proses distribusi maka saya akan tindak tegas,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
