<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebarkan Hoaks Ojol Terpapar Corona, Loper Koran Ditangkap</title><description>Pelaku menyebarkan hoaks soal pengemudi ojek online terkena Covid-19.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/06/340/2195112/sebarkan-hoaks-ojol-terpapar-corona-loper-koran-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/06/340/2195112/sebarkan-hoaks-ojol-terpapar-corona-loper-koran-ditangkap"/><item><title>Sebarkan Hoaks Ojol Terpapar Corona, Loper Koran Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/06/340/2195112/sebarkan-hoaks-ojol-terpapar-corona-loper-koran-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/06/340/2195112/sebarkan-hoaks-ojol-terpapar-corona-loper-koran-ditangkap</guid><pubDate>Senin 06 April 2020 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/06/340/2195112/sebarkan-hoaks-ojol-terpapar-corona-loper-koran-ditangkap-a3A3yt07n0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satuan Tindak Pidana Tertentu Polresta Balikpapan tangkap penyebar hoaks ojol kena corona. (Foto : Okezone.com/Amir Sarifudin) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/06/340/2195112/sebarkan-hoaks-ojol-terpapar-corona-loper-koran-ditangkap-a3A3yt07n0.jpg</image><title>Satuan Tindak Pidana Tertentu Polresta Balikpapan tangkap penyebar hoaks ojol kena corona. (Foto : Okezone.com/Amir Sarifudin) </title></images><description>BALIKPAPAN &amp;ndash; Seorang loper koran berinisial HR (38) ditangkap Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pengemudi ojek online (ojol) positif virus corona (Covid-19) pada Minggu (5/4/2020).

Satreskrim Unit Tipiter Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli siber atas informasi dari masyarakat.

Pelaku mem-posting&amp;nbsp;informasi palsu itu yang diperoleh dari media sosial ke akun Facebook dengan membuat status ada ojol terpapar virus corona.


&quot;Pelaku hoaks ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot;  kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Turmudi, Senin (6/4/20).

Atas informasi itu, Kapolresta melanjutkan, pihaknya mengecek kebenarannya di Facebok dan menemukan akun atas nama HR membuat postingan dengan kata-kata foto &quot;Gojek Kena COVID-19, Astagfirullah&amp;rdquo;.

&amp;ldquo;Pelaku HR mengirim ke grup salah satu grup jual beli di facebook Balikpapan.  Anggota melakukan penyelidikan mengamankan di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya,&amp;rdquo; ujarnya.

Polisi lalu mengecek informasi sebenarnya kepada korban yang dituding terkena corona.

&quot;Ternyata bukan karena corona. Korban karena memang sering sakit seperti itu. Kita sudah periksa korban, kita sudah periksa istrinya juga. Ternyata dia memang punya penyakit epilepsi dan sering kambuhan,&quot; tuturnya.

Pelaku HR (38) mengakui kesalahannya telah mem-posting berita hoaks.

&quot;Ya saya menyesal menyebarkan itu. Saya juga dengar dan baca di status dan grup. Makanya saya berani sebar juga,&quot; tutur warga Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Baca Juga : Kabareskrim: Semua Harus Bersatu Padu Perangi Covid-19, Jangan Sebar Hoaks!

Ia berharap kasus yang menimpa ini bisa menjadi pelajaran dan masyarakat pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak menggunakan.

&quot;Saya lakukan itu enggak ada motif apa-apa. Saya menyesal dan minta maaf atas perbuatan saya tersebut,&quot; katanya dengan muka tertunduk menggunakan masker.

Baca Juga : DPR Ingatkan Polri Tak Sewenang-wenang Tangani Hoaks Corona
</description><content:encoded>BALIKPAPAN &amp;ndash; Seorang loper koran berinisial HR (38) ditangkap Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pengemudi ojek online (ojol) positif virus corona (Covid-19) pada Minggu (5/4/2020).

Satreskrim Unit Tipiter Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli siber atas informasi dari masyarakat.

Pelaku mem-posting&amp;nbsp;informasi palsu itu yang diperoleh dari media sosial ke akun Facebook dengan membuat status ada ojol terpapar virus corona.


&quot;Pelaku hoaks ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,&quot;  kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Turmudi, Senin (6/4/20).

Atas informasi itu, Kapolresta melanjutkan, pihaknya mengecek kebenarannya di Facebok dan menemukan akun atas nama HR membuat postingan dengan kata-kata foto &quot;Gojek Kena COVID-19, Astagfirullah&amp;rdquo;.

&amp;ldquo;Pelaku HR mengirim ke grup salah satu grup jual beli di facebook Balikpapan.  Anggota melakukan penyelidikan mengamankan di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya,&amp;rdquo; ujarnya.

Polisi lalu mengecek informasi sebenarnya kepada korban yang dituding terkena corona.

&quot;Ternyata bukan karena corona. Korban karena memang sering sakit seperti itu. Kita sudah periksa korban, kita sudah periksa istrinya juga. Ternyata dia memang punya penyakit epilepsi dan sering kambuhan,&quot; tuturnya.

Pelaku HR (38) mengakui kesalahannya telah mem-posting berita hoaks.

&quot;Ya saya menyesal menyebarkan itu. Saya juga dengar dan baca di status dan grup. Makanya saya berani sebar juga,&quot; tutur warga Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Baca Juga : Kabareskrim: Semua Harus Bersatu Padu Perangi Covid-19, Jangan Sebar Hoaks!

Ia berharap kasus yang menimpa ini bisa menjadi pelajaran dan masyarakat pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak menggunakan.

&quot;Saya lakukan itu enggak ada motif apa-apa. Saya menyesal dan minta maaf atas perbuatan saya tersebut,&quot; katanya dengan muka tertunduk menggunakan masker.

Baca Juga : DPR Ingatkan Polri Tak Sewenang-wenang Tangani Hoaks Corona
</content:encoded></item></channel></rss>
