<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020</title><description>Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke tanggal 28-31 Desember 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/09/337/2196888/cegah-penyebaran-covid-19-ini-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/09/337/2196888/cegah-penyebaran-covid-19-ini-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020"/><item><title>Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/09/337/2196888/cegah-penyebaran-covid-19-ini-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/09/337/2196888/cegah-penyebaran-covid-19-ini-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020</guid><pubDate>Kamis 09 April 2020 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/09/337/2196888/cegah-penyebran-covid-19-ini-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020-pCCC2o99ec.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/09/337/2196888/cegah-penyebran-covid-19-ini-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020-pCCC2o99ec.jpg</image><title>Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA  - Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait cuti bersama 2020 di tengah pandemi covid-19 di Indonesia. Pemerintah memandang perlu melakukan perubahan waktu cuti tersebut.
Perubahan tersebut akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
&quot;Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,&quot; ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (9/4/2020).
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, sambungnya, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. &quot;Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19&quot; imbuhnya. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya.
Baca Juga :&amp;nbsp;Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Tak Ada Pemblokiran Distribusi Logistik
Menutup RTM, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.
RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA  - Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait cuti bersama 2020 di tengah pandemi covid-19 di Indonesia. Pemerintah memandang perlu melakukan perubahan waktu cuti tersebut.
Perubahan tersebut akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
&quot;Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,&quot; ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (9/4/2020).
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, sambungnya, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. &quot;Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19&quot; imbuhnya. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya.
Baca Juga :&amp;nbsp;Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Tak Ada Pemblokiran Distribusi Logistik
Menutup RTM, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.
RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
