<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSBB di Jakarta, Mobil Hanya Boleh Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang</title><description>Mobil pribadi hanya boleh diisi setengah dari jumlah kapasitas penumpang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/10/338/2197002/psbb-di-jakarta-mobil-hanya-boleh-diisi-setengah-dari-jumlah-penumpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/10/338/2197002/psbb-di-jakarta-mobil-hanya-boleh-diisi-setengah-dari-jumlah-penumpang"/><item><title>PSBB di Jakarta, Mobil Hanya Boleh Diisi Setengah dari Jumlah Penumpang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/10/338/2197002/psbb-di-jakarta-mobil-hanya-boleh-diisi-setengah-dari-jumlah-penumpang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/10/338/2197002/psbb-di-jakarta-mobil-hanya-boleh-diisi-setengah-dari-jumlah-penumpang</guid><pubDate>Jum'at 10 April 2020 05:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/10/338/2197002/psbb-di-jakarta-mobil-hanya-boleh-diisi-setengah-dari-jumlah-penumpang-eILOggAOwh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mobil-mobil di jalanan Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/10/338/2197002/psbb-di-jakarta-mobil-hanya-boleh-diisi-setengah-dari-jumlah-penumpang-eILOggAOwh.jpg</image><title>Ilustrasi mobil-mobil di jalanan Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Dede Kurniawan)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan penggunaan mobil pribadi masih diizinkan ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan roda empat itu hanya 50 persen dari jumlah kursi.
Ia menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
&quot;Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang,&quot; kata Anies ketika menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Ia kemudian mengimbau warga Jakarta yang keluar rumah wajib memakai masker agar terhindar dari wabah virus corona.
&quot;Semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker,&quot; imbaunya.
Anies menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan PSBB agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas.
Dia melanjutkan, apabila warga melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Pergub 33/2020.
&quot;Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,&quot; tegasnya.
Pelaksanaan PSBB terkait pencegahan virus corona ini berlaku selama 14 hari mulai Jumat 10 April dini hari. Aturan itu pun bisa diperpanjang dengan melihat kondisinya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan penggunaan mobil pribadi masih diizinkan ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan roda empat itu hanya 50 persen dari jumlah kursi.
Ia menyatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
&quot;Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang,&quot; kata Anies ketika menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Ia kemudian mengimbau warga Jakarta yang keluar rumah wajib memakai masker agar terhindar dari wabah virus corona.
&quot;Semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker,&quot; imbaunya.
Anies menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan PSBB agar bisa memutus mata rantai penularan virus corona yang saat ini terus mengganas.
Dia melanjutkan, apabila warga melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi berupa pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Pergub 33/2020.
&quot;Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,&quot; tegasnya.
Pelaksanaan PSBB terkait pencegahan virus corona ini berlaku selama 14 hari mulai Jumat 10 April dini hari. Aturan itu pun bisa diperpanjang dengan melihat kondisinya.</content:encoded></item></channel></rss>
