<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Berkerumun, Sekelompok Pemuda di Bekasi Diamankan</title><description>Sekelompok pemuda di Bekasi terpaksa diamankan karena nekat berkerumun di tengah pandemi virus corona.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/11/338/2197415/nekat-berkerumun-sekelompok-pemuda-di-bekasi-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/11/338/2197415/nekat-berkerumun-sekelompok-pemuda-di-bekasi-diamankan"/><item><title>Nekat Berkerumun, Sekelompok Pemuda di Bekasi Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/11/338/2197415/nekat-berkerumun-sekelompok-pemuda-di-bekasi-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/11/338/2197415/nekat-berkerumun-sekelompok-pemuda-di-bekasi-diamankan</guid><pubDate>Sabtu 11 April 2020 00:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/10/338/2197415/nekat-berkerumun-sekelompok-pemuda-di-bekasi-diamankan-Dz2ig1m0aG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi tindakan tegas petugas kepolisian. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/10/338/2197415/nekat-berkerumun-sekelompok-pemuda-di-bekasi-diamankan-Dz2ig1m0aG.jpg</image><title>Ilustrasi tindakan tegas petugas kepolisian. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan menindak tegas bila ada warga yang kedapatan nongkrong atau berkerumun tanpa tujuan jelas di tengah pandemi corona virus disease atau covid-19 ini.
Petugas pun telah mengamankan 10 pemuda pada Sabtu 4 April. Mereka ditindak lantaran tidak menaati imbauan petugas ketika dibubarkan.
&quot;Manakala masih ada yang berkerumun dan sudah diberikan imbauan berulang kali tidak diindahkan, kita akan lakukan tindakan tegas,&quot; jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko kepada wartawan, Jumat 10 April 2020.
Ia menerangkan, upaya yang dilakukan petugas tidak lain untuk menekan persebaran virus corona yang belakangan meningkat di Kota Bekasi.
&quot;Dalam hal ini kita sudah melakukan upaya tindakan tegas yang dilaksanakan pada malam Minggu kemarin. Di mana ada sekelompok warga masyarakat yang masih berkerumun sudah diberikan imbauan berulang kali namun tidak diindahkan,&quot; tambahnya.
Para pemuda tersebut, ungkap dia, langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Di sana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan. Ke-10 pemuda itu pun dikenakan pidana Pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Tidak Mengindahkan Instruksi Petugas.
&quot;Dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pada yang bersangkutan 10 orang, kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan kurungan,&quot; tegasnya.
Meski begitu, ke-10 pemuda itu tidak serta merta ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi memerintahkan mereka untuk wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan vonis.
&quot;Iya tidak (ditahan, red). Jadi saat itu setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian juga melengkapi administrasinya yang bersangkutan buat pernyataan dan yang bersangkutan bisa kembali, namun proses penyidikan tetap berjalan juga,&quot; terangnya.</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan menindak tegas bila ada warga yang kedapatan nongkrong atau berkerumun tanpa tujuan jelas di tengah pandemi corona virus disease atau covid-19 ini.
Petugas pun telah mengamankan 10 pemuda pada Sabtu 4 April. Mereka ditindak lantaran tidak menaati imbauan petugas ketika dibubarkan.
&quot;Manakala masih ada yang berkerumun dan sudah diberikan imbauan berulang kali tidak diindahkan, kita akan lakukan tindakan tegas,&quot; jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko kepada wartawan, Jumat 10 April 2020.
Ia menerangkan, upaya yang dilakukan petugas tidak lain untuk menekan persebaran virus corona yang belakangan meningkat di Kota Bekasi.
&quot;Dalam hal ini kita sudah melakukan upaya tindakan tegas yang dilaksanakan pada malam Minggu kemarin. Di mana ada sekelompok warga masyarakat yang masih berkerumun sudah diberikan imbauan berulang kali namun tidak diindahkan,&quot; tambahnya.
Para pemuda tersebut, ungkap dia, langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Di sana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan. Ke-10 pemuda itu pun dikenakan pidana Pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Tidak Mengindahkan Instruksi Petugas.
&quot;Dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pada yang bersangkutan 10 orang, kita kenakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan kurungan,&quot; tegasnya.
Meski begitu, ke-10 pemuda itu tidak serta merta ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi memerintahkan mereka untuk wajib lapor sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dan vonis.
&quot;Iya tidak (ditahan, red). Jadi saat itu setelah kita lakukan pemeriksaan kemudian juga melengkapi administrasinya yang bersangkutan buat pernyataan dan yang bersangkutan bisa kembali, namun proses penyidikan tetap berjalan juga,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
