<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen PAS Sebut Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah</title><description>Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/12/337/2198042/dirjen-pas-sebut-hanya-6-dari-36-ribu-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/12/337/2198042/dirjen-pas-sebut-hanya-6-dari-36-ribu-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah"/><item><title>Dirjen PAS Sebut Hanya 6 dari 36 Ribu Napi yang Dibebaskan Kembali Berulah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/12/337/2198042/dirjen-pas-sebut-hanya-6-dari-36-ribu-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/12/337/2198042/dirjen-pas-sebut-hanya-6-dari-36-ribu-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah</guid><pubDate>Minggu 12 April 2020 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>iNews TV</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/12/337/2198042/dirjen-pas-sebut-hanya-6-dari-36-ribu-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah-ZBUj0sPodf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/12/337/2198042/dirjen-pas-sebut-hanya-6-dari-36-ribu-napi-yang-dibebaskan-kembali-berulah-ZBUj0sPodf.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menagatakan dari 36.000 narapidana atau napi yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.
&quot;Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang,&quot; ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV, Minggu (12/4/2020).
Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. &quot;Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu,&quot; tuturnya.
Pembimbingan tersebut, sambungnya, tidak dilangsungkan setiap hari, melainkan rata-rata seminggu sekali.
&quot;Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan,&quot; ujarnya.
Baca Juga :&amp;nbsp;11 Orang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Manado Diperiksa Intensif
Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.
&quot;Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut,&quot; ujar Nugroho. (aky)</description><content:encoded>JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menagatakan dari 36.000 narapidana atau napi yang dibebaskan lantaran pandemi virus corona atau covid-19, hanya 6 orang yang berulah dengan kembali melakukan tidak kejahatan.
&quot;Kurang lebih 36 ribu napi yang sudah dibebaskan. Kemudian yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia kurang lebih 6 orang,&quot; ujar Nugroho dalam sebuah program di iNews TV, Minggu (12/4/2020).
Nugroho menjelaskan, dalam kondisi pencegahan penyebaran covid-19, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melaksanakan pembimbingan pengawasan dengan dibantu kejaksaan melalui daring. &quot;Mereka akan dihubungi melalui hp, video call atau telepon. Mereka pun sungguh-sungguh melakukan itu,&quot; tuturnya.
Pembimbingan tersebut, sambungnya, tidak dilangsungkan setiap hari, melainkan rata-rata seminggu sekali.
&quot;Tidak setiap hari, berjangka mereka. Secara umum bisa seminggu sekali. Istilahnya klien Bapas yang mendapatkan pembebasan bersyarat, akan mendapatkan bimbingan,&quot; ujarnya.
Baca Juga :&amp;nbsp;11 Orang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Manado Diperiksa Intensif
Dalam pemberian pembebasan tersebut, ia menjelaskan ada syarat umum dan khusus yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 3.
&quot;Di mana yang melakukan pelanggaran hukum jadi dan tersangka, itu dicabut. Lalu yang 3 kali tidak lapor, dipetimbangkan untuk dicabut,&quot; ujar Nugroho. (aky)</content:encoded></item></channel></rss>
