<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang PSBB, Walkot Depok: Kalau Ojol Dilarang Bekerja Kita Harus Tanggung Jawab</title><description>Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum menentukan nasib para pengemudi ojek berbasis daring atau online (ojol).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/13/338/2198650/jelang-psbb-walkot-depok-kalau-ojol-dilarang-bekerja-kita-harus-tanggung-jawab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/13/338/2198650/jelang-psbb-walkot-depok-kalau-ojol-dilarang-bekerja-kita-harus-tanggung-jawab"/><item><title>Jelang PSBB, Walkot Depok: Kalau Ojol Dilarang Bekerja Kita Harus Tanggung Jawab</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/13/338/2198650/jelang-psbb-walkot-depok-kalau-ojol-dilarang-bekerja-kita-harus-tanggung-jawab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/13/338/2198650/jelang-psbb-walkot-depok-kalau-ojol-dilarang-bekerja-kita-harus-tanggung-jawab</guid><pubDate>Senin 13 April 2020 22:20 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/13/338/2198650/jelang-psbb-walkot-depok-kalau-ojol-dilarang-bekerja-kita-harus-tanggung-jawab-fJqPsjEodn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Depok, M Idris (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/13/338/2198650/jelang-psbb-walkot-depok-kalau-ojol-dilarang-bekerja-kita-harus-tanggung-jawab-fJqPsjEodn.jpg</image><title>Wali Kota Depok, M Idris (Okezone)</title></images><description>DEPOK - Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum menentukan nasib para pengemudi ojek berbasis daring atau online (ojol).

Sebab, jika diberlakukan pelarangan membawa penumpang seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta, peran Pemerintah dalam hal ini Pemkot Depok harus bertanggungjawab memberikan bantuan kepada mereka.

&quot;Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka,&quot; kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad melalui keterangan video  pada Senin (13/4/2020).

Hal itu masih menjadi polemik bagi Pemkot Depok lantaran keterbatasan anggaran. Sementara masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan bantuan tersebut.

&quot;Berapa jumlah ojol yang ada di Kota Depok, Enggak bisa melarang, lalu lepas tanggung jawab, makanya kita akan pertimbangkan,&quot; ucapnya.

Untuk menerapkan PSBB agar dapat dilakukan secara maksimal, koordinasi dengan istansi terkait dan peran serta masyarakat harus dijalin bersama-sama. &quot;Kebijakan kita terkait dengan mekanisme pelaksanaan PSBB sangat bergantung kolaborasi dari seluruh komponen,&quot; imbunya.

Di sisi lain, kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.

Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
</description><content:encoded>DEPOK - Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum menentukan nasib para pengemudi ojek berbasis daring atau online (ojol).

Sebab, jika diberlakukan pelarangan membawa penumpang seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta, peran Pemerintah dalam hal ini Pemkot Depok harus bertanggungjawab memberikan bantuan kepada mereka.

&quot;Kita akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kita harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka,&quot; kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad melalui keterangan video  pada Senin (13/4/2020).

Hal itu masih menjadi polemik bagi Pemkot Depok lantaran keterbatasan anggaran. Sementara masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan bantuan tersebut.

&quot;Berapa jumlah ojol yang ada di Kota Depok, Enggak bisa melarang, lalu lepas tanggung jawab, makanya kita akan pertimbangkan,&quot; ucapnya.

Untuk menerapkan PSBB agar dapat dilakukan secara maksimal, koordinasi dengan istansi terkait dan peran serta masyarakat harus dijalin bersama-sama. &quot;Kebijakan kita terkait dengan mekanisme pelaksanaan PSBB sangat bergantung kolaborasi dari seluruh komponen,&quot; imbunya.

Di sisi lain, kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.

Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
