<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jakarta Berlakukan PSBB, Warga Diimbau Tak ke Rumah Sakit Bila Tak Mendesak   </title><description>Pemprov DKI menerapkan status pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 23 April 2020 mendatang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2198895/jakarta-berlakukan-psbb-warga-diimbau-tak-ke-rumah-sakit-bila-tak-mendesak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2198895/jakarta-berlakukan-psbb-warga-diimbau-tak-ke-rumah-sakit-bila-tak-mendesak"/><item><title> Jakarta Berlakukan PSBB, Warga Diimbau Tak ke Rumah Sakit Bila Tak Mendesak   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2198895/jakarta-berlakukan-psbb-warga-diimbau-tak-ke-rumah-sakit-bila-tak-mendesak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2198895/jakarta-berlakukan-psbb-warga-diimbau-tak-ke-rumah-sakit-bila-tak-mendesak</guid><pubDate>Selasa 14 April 2020 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/14/338/2198895/jakarta-berlakukan-psbb-warga-diimbau-tak-ke-rumah-sakit-bila-tak-mendesak-inLUL22uFa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/14/338/2198895/jakarta-berlakukan-psbb-warga-diimbau-tak-ke-rumah-sakit-bila-tak-mendesak-inLUL22uFa.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>

JAKARTA - Pemprov DKI menerapkan status pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 23 April 2020 mendatang. Dalam masa PSBB, masyarakat diimbau tak ke rumah sakit, bila situasinya tak mendesak.

&quot;Rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik tetap buka. Jika tidak mendesak, tunda pergi ke sana,&quot; tulis informasi dari Pemprov DKI yang dikutip Okezone, Selasa (14/4/2020).

Kemudian, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi kesehatan sebaiknya dilakukan dengan cara jarak jauh, atau melalui metode daring. Terlebih, bagi orang lanjut usia yang dinilai rentan terinfeksi virus corona (Covid-19).
&amp;nbsp;
&quot;Layanan konseling kesehatan dapat dilakukan dengan metode jarak jauh. Warga lanjut usia lebih baik memakai jasa tersebut,&quot; ujarnya.

Terakhir, pelayanan donor darah tetap dibuka selama PSBB diterapkan. Sehingga, diharapkan untuk masyarakat yang kondisinya sehat agar mendonorkan darahnya di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Jakarta.

&quot;Pelayanan donor darah tetap tersedia, dengan tetap mengikuti aturan physical distancing,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Pemprov DKI menerapkan status pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 23 April 2020 mendatang. Dalam masa PSBB, masyarakat diimbau tak ke rumah sakit, bila situasinya tak mendesak.

&quot;Rumah sakit umum, swasta, klinik dan poliklinik tetap buka. Jika tidak mendesak, tunda pergi ke sana,&quot; tulis informasi dari Pemprov DKI yang dikutip Okezone, Selasa (14/4/2020).

Kemudian, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi kesehatan sebaiknya dilakukan dengan cara jarak jauh, atau melalui metode daring. Terlebih, bagi orang lanjut usia yang dinilai rentan terinfeksi virus corona (Covid-19).
&amp;nbsp;
&quot;Layanan konseling kesehatan dapat dilakukan dengan metode jarak jauh. Warga lanjut usia lebih baik memakai jasa tersebut,&quot; ujarnya.

Terakhir, pelayanan donor darah tetap dibuka selama PSBB diterapkan. Sehingga, diharapkan untuk masyarakat yang kondisinya sehat agar mendonorkan darahnya di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Jakarta.

&quot;Pelayanan donor darah tetap tersedia, dengan tetap mengikuti aturan physical distancing,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
