<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>22 Titik Perbatasan di Depok Dijaga Polisi saat Pemberlakuan PSBB</title><description>Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2199166/22-titik-perbatasan-di-depok-dijaga-polisi-saat-pemberlakuan-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2199166/22-titik-perbatasan-di-depok-dijaga-polisi-saat-pemberlakuan-psbb"/><item><title>22 Titik Perbatasan di Depok Dijaga Polisi saat Pemberlakuan PSBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2199166/22-titik-perbatasan-di-depok-dijaga-polisi-saat-pemberlakuan-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/14/338/2199166/22-titik-perbatasan-di-depok-dijaga-polisi-saat-pemberlakuan-psbb</guid><pubDate>Selasa 14 April 2020 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/14/338/2199166/22-jalur-perbatasan-di-depok-dijaga-polisi-saat-pemberlakuan-psbb-I22jmhQpqJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PSBB (Foto: Doc Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/14/338/2199166/22-jalur-perbatasan-di-depok-dijaga-polisi-saat-pemberlakuan-psbb-I22jmhQpqJ.jpg</image><title>Ilustrasi PSBB (Foto: Doc Okezone)</title></images><description>DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB. PSBB diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengaku seluruh steakholder sudah siap dalam menjalankan PSBB selama dua pekan ke depan. Nantinya, selama PSBB berlangsung terdapat 22 titik yang langsung berbatasan dengan Kota Depok akan dijaga Personel Gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
&quot;Rabu ini dimulai pukul 00.00 WIB, sebanyak 22 titik perbatasan dengan daerah tetangga dijaga personel gabungan, di antaranya perbatasan Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor,&quot; kata Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Pemerintah Setuju PSBB Diterapkan di Kota Pekanbaru&amp;nbsp;

Tidak hanya wilayah perbatasan wilayah yang mendapatkan sorotan. Namun, sejumlah fasilitas umum lainya seperti, pasar, terminal dan stasiun menjadi sasaran pengawasan guna menghindari kerumunan orang.
&quot;Seluruh lokasi check point di perbatasan wilayah dijaga personel gabungan dari Polres Depok dan Dinas Perhubungan, sedangkan Satpol PP dan Kodim Kota Depok mengecek aktivitas pelaksanaan PSBB di pasar, stasiun, dan terminal,&quot; pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemkot Depok sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jawa Barat mentapkan peraturan PSBB terkait penyebaran Covid-19. Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.
&quot;Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,&quot; kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam SK, Senin 13 April 2020.
Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota di antaranya tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya yang sudah diberlakukan dengan kebijakan PSBB.
&quot;Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan ditempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Persiapan PSBB di Kota Bogor Sudah 90%</description><content:encoded>DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB. PSBB diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengaku seluruh steakholder sudah siap dalam menjalankan PSBB selama dua pekan ke depan. Nantinya, selama PSBB berlangsung terdapat 22 titik yang langsung berbatasan dengan Kota Depok akan dijaga Personel Gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub.
&quot;Rabu ini dimulai pukul 00.00 WIB, sebanyak 22 titik perbatasan dengan daerah tetangga dijaga personel gabungan, di antaranya perbatasan Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor,&quot; kata Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Pemerintah Setuju PSBB Diterapkan di Kota Pekanbaru&amp;nbsp;

Tidak hanya wilayah perbatasan wilayah yang mendapatkan sorotan. Namun, sejumlah fasilitas umum lainya seperti, pasar, terminal dan stasiun menjadi sasaran pengawasan guna menghindari kerumunan orang.
&quot;Seluruh lokasi check point di perbatasan wilayah dijaga personel gabungan dari Polres Depok dan Dinas Perhubungan, sedangkan Satpol PP dan Kodim Kota Depok mengecek aktivitas pelaksanaan PSBB di pasar, stasiun, dan terminal,&quot; pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Pemkot Depok sesuai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jawa Barat mentapkan peraturan PSBB terkait penyebaran Covid-19. Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.
&quot;Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,&quot; kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam SK, Senin 13 April 2020.
Saat penerapan PSBB di Kota Depok, sejumlah peraturan juga sudah ditetapkan oleh Wali Kota di antaranya tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya yang sudah diberlakukan dengan kebijakan PSBB.
&quot;Belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pembatasan jam oprasional di pasar, tidak ada pelayanan makan ditempat pada rumah makan dan pembatasan serta jarak penumpang pada transportasi,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Persiapan PSBB di Kota Bogor Sudah 90%</content:encoded></item></channel></rss>
